Dugaan Praktik Manipulatif Distribusi Susu KUD–So Good, Nilai Transaksi Diduga Capai Miliaran Rupiah per Tahun

Penulis: Warsito

Filesatu.co.id, Boyolali | Sejumlah dugaan serius terkait tata kelola distribusi dan penjualan susu mencuat di lingkungan Unit Susu Koperasi Unit Desa (KUD). Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya mengarah pada praktik yang dinilai berpotensi merugikan koperasi dan peternak, sekaligus menguntungkan pihak tertentu.(Senin 2 Februari 2026).

Volume Pengiriman di Atas 4.000 Liter per Hari, Unit Susu KUD diduga selama ini rutin mengirimkan susu ke pihak So Good dengan volume yang disebut-sebut melebihi 4.000 liter per hari. Namun hingga kini, data resmi terkait volume, jadwal, serta mekanisme pengiriman tersebut belum pernah dibuka secara transparan kepada publik maupun anggota koperasi.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah pengiriman dalam jumlah besar ini telah sesuai dengan perjanjian kerja sama dan diketahui seluruh unsur pengurus KUD?

Bacaan Lainnya

Delivery Order (DO) Atas Nama Drajad; Dugaan lain yang mengemuka adalah adanya Delivery Order (DO) pengiriman susu ke So Good yang tercatat atas nama Drajad. Nama ini bukan berasal dari institusi resmi KUD, sehingga memunculkan tanda tanya mengenai status, peran, dan kewenangannya dalam kerja sama distribusi susu tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi apakah penggunaan nama tersebut sah secara administrasi atau hanya digunakan sebagai kedok dalam transaksi tertentu.

Praktik Titipan Jual Susu Bertahun-Tahun; Sumber internal menyebutkan bahwa sejak masa kepemimpinan Ketua SK hingga kepengurusan saat ini, diduga terjadi praktik titipan jual susu dari pihak So Good melalui Unit Susu KUD. Praktik ini diduga berlangsung dalam waktu lama dan terkesan dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Mekanisme titipan tersebut dipertanyakan karena berpotensi menabrak prinsip koperasi, di mana KUD seharusnya menjadi pelindung kepentingan anggota peternak, bukan perantara bisnis pihak luar.

Susu Dikembalikan oleh Tangki, Dijual Kembali ke KUD Lebih mencengangkan, terdapat dugaan bahwa dalam proses pengangkutan, sebagian bahkan mayoritas muatan susu dibawa kembali oleh armada tangki, kemudian dijual kembali ke KUD. Skema ini dinilai janggal karena vendor seharusnya menjadi pihak pembeli, bukan justru mengembalikan barang untuk dijual ulang.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa Unit Susu KUD menerima pengembalian susu dari vendor, sementara produk tersebut kembali dibebankan kepada koperasi?

Pembayaran Diduga Diterima Oknum Karyawan; Terkait hasil penjualan susu, sumber menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan oleh KUD dan diterima oleh oknum karyawan KUD, bukan melalui sistem resmi koperasi. Jika benar, maka hal ini membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, kebocoran keuangan, hingga penyalahgunaan wewenang.

Nilai Transaksi Fantastis;
Narasumber terpercaya mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 hari, nilai penjualan susu dari So Good yang kembali ke KUD diduga mencapai lebih dari Rp60 juta. Jika dihitung dalam setahun, nilainya diperkirakan berada di kisaran Rp2 hingga Rp3 miliar.

Angka ini menimbulkan pertanyaan serius:
Sudah berapa lama praktik ini berlangsung? Siapa pihak yang paling diuntungkan? Dan siapa yang sesungguhnya dirugikan—apakah peternak anggota, koperasi, atau keduanya? Pengawasan Internal Dipertanyakan

Sistem pengawasan internal KUD terhadap distribusi, pembayaran, dan kerja sama penjualan susu kini menjadi sorotan tajam. Lemahnya transparansi membuka ruang dugaan praktik manipulatif yang berpotensi merusak kepercayaan anggota koperasi.

Ketua KUD Bungkam!
Sementara itu, Ketua KUD Drajad, saat dikonfirmasi terkait seluruh dugaan tersebut, tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini justru memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh dan investigasi independen demi menjaga marwah koperasi serta melindungi hak peternak.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (iTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *