KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Sanksi Hukum Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk

Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan kereta api dan menegaskan sanksi hukum atas aksi vandalisme, menyusul insiden pelemparan batu terhadap KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember di petak jalan Stasiun Bagor–Stasiun Nganjuk, Jumat, 23 Januari 2026.

Akibat kejadian sekitar pukul 14.40 WIB tersebut, kaca kereta Eksekutif 3 tempat duduk 9AB dan kereta Ekonomi 2 tempat duduk 11AB pecah. Tidak ada korban jiwa, namun aksi itu dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan petugas serta berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Bacaan Lainnya

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.

KAI menegaskan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasca kejadian, KAI Daop 7 Madiun melakukan penanganan cepat dengan mengerahkan petugas pengamanan dan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono sehingga perjalanan KA Ranggajati dapat dilanjutkan. Pelaku masih dalam pencarian, dan masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.(hms/anwar)

Tinggalkan Balasan