Filesatu.co.id, KARAWANG | KASUS penahanan seorang ibu menyusui di Karawang yang melibatkan Neni Nuraeni (37) terus menuai kecaman publik dan sorotan tajam dari kalangan hukum. Kritik keras kali ini datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun.
Askun menilai sikap hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memerintahkan penahanan terhadap Neni, warga Desa Cengkong, dalam perkara fidusia (kredit macet kendaraan bermotor Adira Finance Cikarang), merupakan tindakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan jauh dari nilai kemanusiaan.
“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun kepada awak media, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurut Askun, keputusan penahanan ibu menyusui di Karawang ini tidak hanya menciderai rasa kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa hukum kerap diperlakukan sebagai alat untuk menekan rakyat kecil.
Ia juga menyesalkan langkah agresif yang ditempuh pihak Adira Finance. “Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil? Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya.
Askun menegaskan, hukum seharusnya berjalan dengan memperhatikan tiga asas utama, yaitu asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Bukan hanya sekadar menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan, apalagi Neni memiliki bayi yang sangat bergantung pada ASI.
Kasus penahanan ibu menyusui di Karawang ini dilaporkan telah berdampak serius bagi bayi Neni yang kini dikabarkan sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya ditahan. Kondisi ini memperkuat desakan publik agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan.
Dengan nada geram, Ketua Peradi Karawang Asep Agustian menyampaikan pesan keras kepada institusi peradilan:
“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ucap Askun.
Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa persidangan telah digelar dan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian.
“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di SIPP,” kata Hendra saat ditemui Pojoksatu, di PN Karawang, Selasa 28 Oktober 2025.
Hendra membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan.
“Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa mekanisme pengalihan tahanan dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. ***




