FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Komentar Kepala Sekolah yang mengatakan bahwa permasalahan pungutan yang dikemas dengan istilah Sumbangan Komite yang telah mendapat uji materi dari kejaksaan Negeri Banyuwangi, menuai Kritik dan respon dari Gabungan LSM di kabupaten Banyuwangi.
Seperti yang diungkapkan, Rudiyanto.S.H, ketua LSM REDAM (Redaksi Hukum Dan HAM ) pihaknya sangat meragukan komentar kepala sekolah MTSN 3 Banyuwangi pada beberapa media yang mengatakan sudah mengantongi uji materi dari Kejaksaan.
“Pastinya kami sangat meragukan atas komentar kepala sekolah MTSN 3 Banyuwangi tersebut karena menurut pemahaman kami, sebuah uji materi itu ranah dari pengadilan atau yang akrab di sebut Judicial Review, dan yang di uji itu sebuah produk hukum bukan perbuatan, dengan ini justru kami tertarik dan akan menanyakan secara langsung kepada kejaksaan negeri Banyuwangi atas komentar kepala sekolah itu, karena komentar itu sudah di unggah pada media yang harus di pertanggung jawabkan oleh nara sumbernya.” ungkapnya.
Sementara, menurut Suyoto,S.H Ketua Paguyuban Forum Komite SMP di Kabupaten Banyuwangi yang juga ketua LSM Suara Bangsa, juga menanggapi komentar kepala sekolah MTSN 3 Banyuwangi, bahwa peran komite dan kelas khusus itu harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Berkaitan dengan fungsi komite, seharusnya komite bijak dalam situasi pandemi seperti ini dengan tidak memberatkan biaya kepada wali murid, karena situasi ekonomi warga sekarang ini bisa terbilang sulit, dan sumbanhan hasil kesepakatan komite bersama wali murid atas dasar RAKS, yang mana program tersebut tidak dapat atau kekurangan dari dana BOS, sifatnya yang boleh di bantu oleh komite itu yang mikro bukan makro, karena yang bersifat makro menjadi tanggungan pemerintah atau negara.” tuturnya.
Masih menurut, Suyoto, Berbicara kelas unggulan, seharusnya sekolah membantu siswa yang berprestasi bukan malah membebani biaya.
“Berkaitan dengan kelas khusus atau kelas prestasi, seharusnya sekolah membantu siswa yang berprestasi bukan malah membebani biaya pada wali murid, karena nama sekolah juga di harumkan oleh siswa yang berprestasi tersebut, dan kelas yang maksud itu kelas prestasi atau kelas unggulan, jika prestasi maka sekolah harus bisa menjelaskan prestasi apa saja yang diperoleh ?, kalau hasil sumbangan digunakan untuk honor guru, maka seharusnya yang menentukan besaran honor itu juga wali murid bukan sekolah.” imbuhnya.
Senada dengan yang lain, Rizki Kurniawan,S.H., juga ungkap secara detail aturan yang digunakan oleh MTSN 3 Banyuwangi, yang mana menurut kepala sekolah berpatokan pada PMA.
“Berkaitan dengan sumbangan yang dilakukan MTSN 3 Banyuwangi, yakni PMA juga harus di pahami, bahwa hasil sumbangan tidak di perbolehkan peruntukannya untuk pembangunan atau uang gedung, hal itu berdasarkan PP No 48 Tahun 2008, pasal 3 ayat 1, tentang pendanaan pendidikan, yang mana intinya, invetaris sekolah di tanggung oleh negara termasuk pengadaan lahan dan gedung, dalam aturan tersebut juga dijelaskan ada 3 macam kriteria salah satunya, pendanaan satuan sekolahan, operasional dan personal. Berkaitan dengan sebuah komentar kepala sekolah tentang adanya uji materi dari kejaksaan, kami berharap jangan sampai APH ini digunakan sebagai bemper Lembaga yang melakukan sebuah perbuatan melawan hukum, pastinya kami juga akan bersurat pada ombusman tentang perbuatan dugaan terjadinya pungli yang ada di lembaga tersebut.” tegasnya
Rizki juga menambahkan tentang komentar kepala sekolah seakan wartawan atau lsm selalu bargaining, kami akan mengklarifikasi maksud kepala sekolah tersebut.
“Apa maksud kepala sekolah berkomentar bahwa wartawan atau lsm itu selalu bergaining, dengan itu kepala sekolah harus mengklarifikasi apa maksud dan tujuan mengatakan hal tersebut, karena hal itu bisa menjadikan persepsi negatif bagi pembaca diluar sana,” imbuhnya.
Sebelumnya, kepala sekolah MTSN 3 Banyuwangi, Suyuti, saat dikonfirmasi disekolahnya menuturkan bahwa permasalaham sumbangan itu sama persis seperti tahun yang lalu dam sudah mendapatkan uji materi dari kejaksaan negeri Banyuwangi.
“Perkara sumbangan ini sama persis seperti tahun yang lalu yang dilaporkan salah satu LSM dan berkas semua sudah di bawa ke kejaksaan negeri banyuwangi untuk di lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sudah ada uji materi dinyatakan kita tidak melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan menteri agama, yang mengatur tentang sumbangan.”ungkapnya. (Bi/F1)