Filesatu.co.id, Blitar | Kejaksaan Negeri Blitar kembali menunjukan taringnya, meskipun baru 3 bulan setelah berdirinya unit kerjanya. Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pengusutan dugaan korupsi untuk mengungkap korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu perusahaan daerah (Perusda) milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Blitar. Dengan menerjunkan satuan tugas khusus (satgasus). melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen serta satu unit komputer untuk diteliti lebih lanjut.
Pengungkapan dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Blitar terus berjalan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi.
Tim yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik, melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Dengan menumpang 3 mobil, serta dikawal sejumlah personil kepolisian langsung masuk ke dalam Kantor PDAM Tirta Penataran. Kamis (19/09/2024).
Tampak beberapa Kepala Seksi (Kasi) Kejari Kabupaten Blitar terjun langsung ikut melakukan penggeledahan, diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan beberapa staf.
Mereka langsung menyisir seluruh ruangan kantor perusahaan daerah, yang melayani kebutuhan air minum atau air bersih di Kabupaten Blitar tersebut. Termasuk gudang arsip, juga digeledah dan diperiksa dengan teliti.
Dikonfirmasi mengenai penggeledahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, M Yunus melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa, kegiatan penggeledahan ini terkait dengan tindak pidana korupsi, yang ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti – bukti.
“Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Kamu melakukan pemeriksaan dan penyitaan, agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ungkap Diyan Kurniawan.
Kasi Intel Diyan menyampaikan bahwa, dalam penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen dari Kantor PDAM, dari tahun 2018 sampai 2022. Beserta 1 buah komputer, yang akan kami teliti dan periksa lebih lanjut isinya.
“Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” tandas Diyan.
Kasi Intel Diyan menyatakan bahwa, mengenai estimasi kerugian negara dan modus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada perusahaan plat merah milik kabupaten Blitar tersebut, ia menyatakan belum bisa disampaikan.
“Mohon maaf rekan rekan media, kami belum bisa disampaikan sekarang. Kami tim penyidik sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya agar masyarakat terang benderang dalam kasus ini,” pungkas Kasi Intel Diyan Kurniawan. (Pram).