Jangan Sampai Serampangan Gunakan ABPD Diproyek Kantor Kecamatan Jayakerta, DPUPR Karawang Akan Diaudiensi  

Andri Kurniawan
Andri Kurniawan

Filesatu.ci.id, KARAWANG | PROYEK rehabilitasi kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang baru berjalan lebih kurang 2 minggu mulai dipertanyakan oleh masyarakat. Pasalnya antara perencanaan awal, termasuk yang tertuang pada papan informasi proyek tercantum kegiatan rehabilitasi. Tapi kenyataan dilapangan, malah membangun bangunan baru dilahan kosong.

Ada pun nilai kontraknya senilai Rp.2.546.522.000,- yang dikerjakan oleh CV. Gemilang sebagai pemenang tender, dengan lama pekerjaan selama 150 hari kalender kerja.

Bacaan Lainnya

Selain itu, berdasarkan pantauan kalangan awak media. Pekerja dilapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, tentang APD, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pedoman Sistem Management Keselamatan Konstruksi.

Menyikapi perihal tersebut, salah seorang aktivis, Andri Kurniawan yang selama ini kritis dalam berbagai macam hal mengatakan, penggunaan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) jangan sampai serampangan.

“Jangankan kalangan tertentu, masyarakat pada umumnya saja sudah pasti mempertanyakan, jika antara perencanaan dengan kenyataan dilapangan berbeda,” tandas Andri Kurniawan, Rabu 14 Agustus 2024.

Jadi tambahnya,  jangan dianggap bahwa masyarakat tidak akan paham dan mengerti. Apa lagi diplang informasi kegiatan nyata – nyata dicantumkan. Bahwa kegiatannya adalah rehab.

“Dalam persoalan ini, saya sudah membentuk tim, yang nantinya kami akan melakukan audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, untuk mempertanyakan, sekaligus mempersoalkannya,” tegas Andri

Masih kata Andri, Tinggal nanti kita cari Detail Engineering Designnya. Meski tanpa DED pun, publik sudah dapat menyimpulkan, bahwa yang namanya rehab itu tidak ada pembangunan yang dimulai dengan membuat pondasi. Sebab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan atau perbaikan yang mengalami kerusakan dan sebagainya atas suatu individu atau barang atau juga bangunan dan Gedung.

“Jika nanti adanya potensi yang mengarah pada persoalan hukum, kami tidak akan ragu – ragu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengusut. Karena masalah hukum, tidak harus terjadinya kerugian Negara terlebih dahulu,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *