Filesatu.co.id, Blitar | Agenda rapat paripurna hari ini, yaitu penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang KUA PPAS tahun 2025 dan perubahan KUA PPAS tahun 2024 serta penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Blitar tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Blitar. Bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro. Sabtu (10/08/2024).
Rapat Paripurna ini merupakan tahapan dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah, setelah melalui rangkaian pembahasan dan kerja keras, akhirnya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2025. Nota kesepakatan ini dibuat, dimana pada saatnya nanti digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2025 ini merupakan kegiatan yang sangat padat terlebih dihadapkan dengan keterbatasan waktu yang ada, sehingga proses yang demikian tentu sangat membutuhkan kebersamaan dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
“Mudah-mudahan jerih payah dan kerja keras kita ini pada akhirnya dapat membuahkan hasil dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Rapat paripurna pada hari ini memiliki makna strategis dalam menentukan arah dan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar, sekaligus merupakan pelaksanaan mekanisme siklus pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rini Syarifah dalam sambutannya.
Bupati Rini Syarifah juga menyampaikan, apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Sebagai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kita tetap melakukan langkah – langkah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar, antara lain dengan menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, peningkatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Rini Syarifah.
Bupati Rini Syarifah menyampaikan bahwa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud memiliki dimensi yang berbeda. Yang pertama, dilaksanakan melalui penegakan non yustisi oleh Polisi Pamong Praja atau Pol-PP, dan yang kedua penegakan yustisi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, yang pelaksanaannya di bawah koordinator Pol-PP.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyidikan, PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satpol-PP. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang PPNS menjadi Peraturan Daerah, landasan operasional pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS Kabupaten Blitar sebagai penyidik menjadi jelas, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Rini Syarifah juga menegaskan bahwa, tugas dan wewenang PPNS, Peraturan Daerah tentang PPNS, juga mengamanahkan dibentuknya Sekretariat PPNS yang bertujuan untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol-PP maupun perangkat daerah lainnya.
“Dengan terbentuknya Sekretariat PPNS diharapkan dapat lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja PPNS secara profesional dan proporsional dengan melibatkan aparat Kepolisian selaku koordinator dan pengawasan, Kejaksaan, dan Pengadilan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tandas Rini Syarifah.
Bupati Rini Syarifah berharap bahwa, “Seluruh komponen perangkat daerah, akan senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti setiap saran, masukan, dan catatan dari Dewan yang terhormat, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Pram/Adv/Kmf).