Filesatu.co.id, KARAWANG | BERAWAL dari adanya pemberitaan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Nomor 1213 Tahun 2024. Dimana dalam release pemberitaanya, untuk 2 Daerah Pemilihan (Dapil), dari ke-6 Dapil yang ada di Kabupaten Karawang, yaitu Dapil II dan Dapil VI ada perbedaan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang yang resmi.
Seperti yang menjadi perhatian beberapa kalangan, di Dapil II dan VI, untuk Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ada ketidak sesuaian.
Dengan beredarnya pemberitaan tersebut, sontak mendapat respon dari Ketua KPU Kabupaten Karawang kepada kalangan awak media, Mari Fitriana membantah dengan tegas atas informasi yang disajikan itu. Karena berdasarkan hasil resmi, Caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Karawang II adalah Iqbal Jamalulail, bukan Nana Nurhusna Hidayat. Sementara untuk Dapil Karawang VI adalah Endang Sodikin, bukan Dewi Yulianti.
Sedangkan, pihak masyarakat yang sempat mengecam atas ketidak sesuaian berita tersebut, H Awandi Siroj dan Andri Kurniawan yang juga merupakan Ketua dan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) mendapatkan informasi tambahan yang patut diduga melar belakangi, sekaligus diduga menjadi penyebab atau pemicu pemberitaan yang berpotensi menjadi berita hoax.
Abah Wandi saat didampingi oleh Andri Kurniawan mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat informasi dan dokumen yang dimungkinkan menjadi pemicunya, pasca ramainya pemberitaan tanggapan, kami mendapat informasi dan juga kiriman file PDF dokumen Surat Putusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1213 Tahun 2024 yang diduga dipalsukan.
“Didalam Surat Keputusan yang diduga palsu itu, memang terjadi perubahan angka, bahkan ada mark up suara untuk Caleg Partai Gerinda di Dapil II dan Dapil VI Karawang. Pada Dapil II perolehan suara Nana Nurhusna menjadi 10.391 yang padahal hanya mendapatkan 5.391 suara, dan Dapil VI suara Dewi Yulianti yang sebenarnya hanya 9.699 suara menjadi 12.699,” urai Bah Wandi sapaan akrab Ketua Mada Jabar.
Lebih lanjut, abah Wandi menegaskan, atas dasar itu semua, berhubung yang dipalsukan merupakan dokumen milik Negara. Maka LMP Mada Jabar berinisiatif membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada pihak Kepolisian pada Jum’at 3 Mei 2024. Harapannya agar dapat segera dilakukan pengusutan terhadap terduga pelakunya.
“Karena masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab dapat menjadi pemantik konflik, dan yang namanya dugaan pemalsuan, apa lagi yang diduga dipalsukannya merupakan dokumen Negara, jelas pidananya,” tambahnya.
Kami memiliki keyakinan ujarnya, pihak Kepolisian bisa dengan mudah mengusut dan mengungkapnya. Karena sumber informasi awalnya sudah sangat jelas.
“Tinggal mintai keterangan yang menyajikan informasi awal,” pungkasnya. ***