Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Adakan Hearing Dengan Direksi RSUD Srengat dan Dinkes, Buntut Menkes Tegur Wabub Soal Alat PCR

Filesatu.co.id, Blitar– Pengadaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) merk (R) saat kondisi darurat pandemi covid-19 yang menelan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD kabupaten Blitar, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2,7 Milyar. Menimbulkan banyak pertanyaan dari sudut pandang efisiensi dan regulasi pengadaannya.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang beberapa saat yang lalu berkunjung ke Kemenkes untuk meminta bantuan vaksin Covid-19, kena tegur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akibat pengadaan mesin PCR merk R yang tidak direkomendasikan Kemenkes RI.

Bacaan Lainnya

Menanggapi isu yang berkembang, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar memanggil Direktur RSUD Srengat berserta jajaran direksi dan pejabat-pejabat terkait di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, untuk rapat dengar pendapat (hearing), bertempat di ruang rapat komisi IV lantai satu Gedung DPRD kabupaten Jl. Kota Baru Kanigoro, Jumat (04/06/2021).

Foto: Direktur RSUD Srengat dr. Pantjarara Budiresmi memberikan keterangan pers usai hearing

Direktur RSUD Srengat dr. Pantjarara Budiresmi menuturkan bahwa, “Proses pengadaan PCR merk R ini melalui sistem Pemilihan Langsung (PL). Ditanya kenapa memakai sistem PL padahal pengadaan barang dan jasa ini nilainya lebih dari dua ratus juta rupiah, Pantjarara menyebut karena pengadaan PCR merk R ini berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat.” Ucapnya.

“Lalu kenapa ada pembanding di PL ini. Yang kita jadikan acuan adalah RS. Soetomo juga menggunakan alat ini, kita menggali informasi tentang penggunakan alat terkait kelebihan dan kekurangannya (mulai A sampai dengan Z-nya), kita punya standar untuk itu dan kita sudah diskusikan, maka pilihannya ada di alat tersebut, karena kapasitas ekstraknya paling besar di banding dengan yang di miliki RSUD Wlingi dan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar,” jelas dr. Pantja.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso menyampaikan seusai hearing bahwa, “Pemanggilan Direksi RSUD Srengat dengan Pj. Kadinkes beserta jajarannya ke DPRD Kabupaten Blitar dalam rangka menjalankan fungsi komisi IV DPRD kabupaten dalam hal pengawasan, juga untuk memastikan seluruh proses pengadaan mesin PCR merk R itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.” Urainya.

“Secara umum dari pemaparan para pihak yang hadir, kami pihak Legeslatif, mendukung apa yang dilakukan oleh RSUD Srengat dan Dinas Kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pemenuhan alat-alat kesehatan yang baik apalagi di saat yang darurat tentu sangat baik apabila ketersediaan dana ada.” Tuturnya.

“Akan tetapi, pengadaannya harus dilakukan dengan proses dan prosedur yang tidak menyimpang dari aturan aturan yang ada. Bagaimana proses pengadaannya itu, jangan sampai dikemudian hari menimbulkan masalah.” Tegas Ketua Komisi IV tersebut.

“Sugeng menilai keterangan yang disampaikan pihak RSUD Srengat dan Dinas Kesehatan, di forum hearing ini secara umum tidak ada persoalan. Walau begitu, kami dari komisi IV menegaskan, jika dikemudian waktu dari kesempatan tertentu diketemukan proses yang menyalahi aturan dari pengadaan mesin PCR merk R.” Jelasnya.

Kami meminta pihak RSUD Srengat dan Dinas Kesehatan mampu mempertanggung jawabkannya, kalau mereka siap itu artinya implementasi mereka menjalankan aturan sudah dengan benar. Harus siaplah,” tutup Sugeng Suroso.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *