Filesatu.co.id, Jakarta | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meluncurkan inovasi layanan Call Center DVR (Digital VOIP Receptionist).
Hal tersebut dilatar belakangi, karena bandara,merupakan pintu utama orang dan barang masuk dan keluar. Selain SDM, juga diperlukan alat mendeteksi atau memproteksi pergerakan yang mencurigakan dan membahayakan.
Terlebih lagi, Bandara Soekarno-Hatta penanganannya harus benar-benar dapat ditangani dengan baik.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian atau Kabid TIKKIM, Bambang Tri Cahyono menyampaikan, bahwa Call Center DVR (Digital VOIP Receptionist) ini disebutkan sebagai sistem resepsionis digital yang memungkinkan pemohon melakukan permohonan informasi Keimigrasian dan mengajukan pengaduan dengan lebih nyaman serta aman, karena semuanya terdata dengan baik dan terdigitalisasi dengan lebih maksimal.
Menurutnya, inovasi ini lahir, karena tingginya permintaan informasi yang masuk dan diterima oleh Customer Service Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Sejak Januari lalu hingga Oktober 2023, kami telah menerima 6.343 permintaan informasi dari masyarakat, tertinggi kami terima di bulan Oktober sebanyak 1.103,” kata Kabid TIKKIM, Bambang Tri Cahyono, dalam rilis resmi dari Kanim Soetta, Kamis, 9/11/2023.
Sebagai penggagas inovasi tersebut, Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Rija Yulham menjelaskan untuk inovasi tersebut memiliki Tagline We Listen, We Serve and we Solve, yang berarti “Kami akan Benar-Benar Mendengarkan, Melayani dan Menyelesaikan setiap keluhan dan aduan masyarakat, tidak hanya sekadar Call Center.
Selanjutnya, dirumuskan inovasi layanan ini agar dapat lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat.
“Ispirasinya dari masyarakat, kami memahami kebutuhan ini, dan beberapa kasus pun juga terungkap dari laporan masyarakat,” ungkapnya.
Manfaat Digital VOIP Receptionist disebutkan, bahwa Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil mengungkapkan beberapa kasus yang berawal dari laporan masyarakat, sehingga berhasil mengamankan 20 WNA bermasalah.
Bahkan, Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi memaparkan, bahwa melalui inovasi layanan Call Center DVR, pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) berhasil menyelamatkan dua WNI terduga korban.
“Peran masyarakat inilah yang perlu kita apresiasi, melalui inovasi ini, kami berharap masyarakat jadi lebih leluasa dan nyaman lagi untuk bertanya ataupun menyampaikan aduan, tak hanya komitmen, ini integritas,” tegasnya.
Soal diberikan reward kepada anggota yang sudah melakukan inovasi dalam hal ini Divisi TIKKIM, Subki Miuldi selaku Kakanim Soekarno-Hatta menegaskan akan diberikan reward kepada Divisi TIKKIM agar berbuat lebih baik lagi sekaligus memotivasi anggota yang lainnya. “Bahkan, bila perlu kita akan mendorong ke Direktorat Imigrasi agar ada perhatian khusus,” tutupnya. (Rolly)
Laporan Benthar