Filesatu.co.id, Banyuwangi | Untuk penyempurnaan draf rancangan regulasi daerah tentang Pengarusutamaan gender (PUG), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan Komisi IV menggodok Rancangan peraturan Daerah (Raperda) bersama eksekutif dan mitra. Kamis (8/3/2023).
Penggodokan draft Raperda tersebut dihadiri perwakilan Bappeda, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Polresta Banyuwangi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan mitra yakni fasilitator dan tim teknis PUG.
Selaku ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda PUG DPRD, Ficky Septalinda menyampaikan, pembahasan bersama eksekutif dan mitra ini untuk penyempurnaan draf rancangan regulasi daerah tentang PUG yang sebelumnya sudah dibahas secara internal.
“Raperda PUG ini sudah kita bahas, selanjutnya hasil draf pembahasan kami kita sampaikan kepada eksekutif untuk diproses kembali apa yang menjadi kekurangan untuk penyempurnaan,“ ucap Ficky Septalinda.
Ficky Septalinda menjelaskan, pembahasan raperda PUG kali ini penekanannya lebih pada unsur kelembagaan. Pada awalnya dalam draf hanya tercantum tiga unsur kelembagaan yakni pokja PUG, Focal Point PUG dan Tim Teknis. Namun hasil konsultasi ke Pemprov Jatim ada unsur kelembagaan tambahan yakni tim penggerak.
”Hasil konsultasi kita ke provinsi itu ada penambahan tim, jadi kami semakin mantab karena ada dorongan sebagai kewajiban, karena sebelumnya kita memasukkan hanya tiga yaitu pokja PUG,Tim Teknis dan Focal Point, dan sekarang ketambahan tim penggerak,” ungkap Ficky.
Dijelaskan Ficky, penambahan tim penggerak ini menjadi dorongan dan kewajiban kepada masing-masing dinas atau SKPD untuk melaksanakan program pengarusutamaan gender.
Dan tim Penggerak adalah tim kunci pelaksanaan PUG, tanpa koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi antar anggota mulai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi maka Pembangunan Responsif Gender tidak akan optimal.
“Dan yang paling penting lagi di raperda PUG ini ada sanksi administrasi, bilamana dinas-dinas tidak melaksanakan program PUG ini, penyusunan anggaran yang tidak responsif gender akan ada sanski ,” jelas Ficky.
Dengan demikian, ungkap Ficky tahapan selanjutnya, gabungan Komisi III dan IV akan menjadwalkan kembali rapat pembahasan finalisasi raperda PUG untuk berita acara yang kemudian dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi.
Untuk diketahui berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang ditetapkan dalam RPJMD, rencana strategi SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
Sementara Pengarusutamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua bidang pembangunan,”pungkasnya.(*)