Filesatu.co.id, Badung – Bali | Polres Bandara Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berinisial ZPE (25) asal Pasuruan Jawa Timur diamankan di terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai usai melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar, pada jumat yang lalu (14/7/2023).
Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, S.H. menjelaskan Ihwal dari diamankannya ZPE ini saat yang bersangkutan akan melewati pemeriksaan Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan international, petugas mencurigai gerak-gerik ZPE.
Kemudian petugas mengarahkan ZPE untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan dari Bea Cukai beserta barang bawaannya. “Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru yang mana didalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merek Guntner, didalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecoklatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,”ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula didalam kopernya sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat 1 buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto kemudian ada lagi 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka.
Hasil pemeriksaan melalui Laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper tersangka ZPE diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I. Kemudian koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Sat Resnarkoba, tersangka beserta barang bawaannya untuk selanjutnya di bawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan penyidik dari Sat Resnarkoba, ZPE ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
Kemudian setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa juga menambahkan tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah usai bekerja sebagai tukang las di luar negeri yaitu di Negara Hongaria. Ketibaan tersangka di Bandara Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan Jawa Timur.
Laporan : Benthar