Imigrasi Singaraja telah mendeportasi tiga WNA salah gunakan izin tinggal

Filesatu.co.id, Singaraja Bali | menyalah gunakan izin tinggal, tiga WNA dideportasi Imigrasi Singaraja. Jumat, 09/6/2023 Berdasarkan informasi / laporan masyarakat melalui kanal media sosial (Instagram), Kantor Imigrasi Singaraja yang ditindaklanjuti dengan melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 26/5/2023.

Telah diamankan 3 (tiga) Orang Warga Negara Asing dengan rincian 1 (satu) orang Warga Negara Singapura dengan inisial GOWL (Lk)
59 tahun dan 2 (dua) orang Warga Negara Rusia dengan inisial MK (Lk) 37 tahun dan
AM (Pr) 34 tahun.
Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja bersama instansi terkait tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat.

Bacaan Lainnya

kepada Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 04/5/2023. Setelah melakukan
persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak, dilaksanakan operasi gabungan di
Daerah Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem. Dari pelaksanaan operasi
gabungan tersebut diamankan 3 (tiga) orang Warga Negara Asing sebagaimana tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
Orang Asing dengan inisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan “Dance for
Peace” yang berlokasi di Natya River Sidemen yang dilaksanakan tanggal 26-28/5/ 2023.

GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai
dengan 04/5/2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa
GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam
kegiatan tersebut.

Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga
15/11/2023 dan 11 November 2023 merupakan peserta/pengunjung kegiatan
“Dance for Peace”. Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap
tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut. Setelah
dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang
izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi
dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.

Berdasarkan hal tersebut diatas, ketiga warga negara asing tersebut telah melanggar
Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan
dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan penangkalan.
Mereka akan di berangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 10/6/2023.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *