Filesatu.co.id, Banyuwangi | Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 23 TKP dalam wikayah Kabupaten Banyuwangi dan penadah barang curian. Tersangka Curanmor SK (47) asal Kecamatan Muncar, sedangkan penadah barang curian MA (37) asal Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan SK sudah sejak tahun 2022 lalu. Pelaku sudah beraksi di 23 TKP dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Untuk kejadian yang pertama yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 lalu,” papar Kapolresta Banyuwangi.
Saat itu, lanjut Kapolresta, sekira pukul 02.30 tersangka membawa sebuah obeng dan sebuah kunci T dengan jalan kaki dari rumah mencari sasaran rumah yang hendak tersangka curi barangnya.
Pada pukul 03.00 tersangka di Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas Kecamatan Muncar. Kemudian tersangka masuk salah satu rumah orang lain yang tidak dikenal melalui jendela dapur.
“Tersangka masuk dengan mencungkil jendelanya menggunakan obeng milik tersangka, kemudian masuk mencari sasaran barang yang hendak tersangka curi.” kata Kapolresta
Seketika itu, terang Kapolresta, tersangka melihat ada satu unit sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam nopol P 3856 ZV diparkir diantara ruang dapur dengan ruang tamu lalu tersangka mencari kunci sepeda motor tersebut dan berhasil tersangka temukan didalam laci sepeda motor. Lalu tersangka membuka kamar, melihat ada pemilik rumah sedang tidur didalam kamar tersebut.
“Kemudian tersangka membuka pintu dapur lalu membawa keluar sepeda motor honda scoopy tersebut melalui pintu dapur, selanjutnya tersangka membawa lari sepeda motor menuju ke Kabupaten Jember menemui tersangka MA untuk dijual kepada dirinya.” ucap Kambespol Deddy.
Untuk perbuatan pencurian yang kedua tersangka lakukan dengan cara yang sama seperti yang tersangka lakukan sebelumnya. Adapun pencurian yang kedua awalnya, tersangka berangkat dari rumah dengan jalan kaki yang saat itu sudah membawa sebuah obeng dan sebuah kunci T.
“Aksi tersangka terus diulangi hingga awal tahun 2023. Dengan menjual barang curiannya dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Penjualan dilakukan bekerjasama dengan MA. Untuk mendapatkan masing-masing keuntungan pribadi,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya dan kebutuhan pribadinya. Sampai saat ini tersangka masih mengaku melakukan aksinya seorang diri.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Terakhir, tersangka terlibat kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya itu, tersangka SK dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan MA dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Kapolresta.