Satuan Pol-PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan Bidang Cukai Di Kecamatan Wates

Filesatu.co.id, Blitar | Kecamatan Wates kabupaten menerima Sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai yang dilaksanakan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Kegiatan sosialisasi yang di berikan kepada Forkopimcam kecamatan Wates, Kades dan warga masyarakat Wates dengan menggelar kesenian jaranan bertempat di pendapa desa Wates, Rabu, (12/10/2022).

Kegiatan sosialisasi dikemas dengan pagelaran kesenian jaranan, diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi peserta baik dari ASN maupun masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam kegiatan tersebut serta menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai

Bacaan Lainnya

Dalam sambutanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan bahwa, acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan Pengawasan BKC, melalui DBHCHT, kegiatan tatap muka selanjutnya nanti akan dilaksanakan juga melalui berbagai media sosialisasi tatap muka/pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini.

“Tidak ada orang yang meninggal saat merokok begitu kelakar Rustin dan berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan”, ujar Rustin.

Foto: Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perundangan Bidang Cukai di Balai Desa Wates Ajak Masyarakat Perangi Rokok Tanpa Cukai

 

Narasumber dari Kantor Bea dan Cukai menyampaikan tentang cukai rokok, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara, Bea Cukai mengajak para peserta dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Dari Bea Cukai juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran.

Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.

“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” tutup narasumber dari kantor bea cukai.

Seluruh rangakain acara dari kegiatan sosialisasi ketentuan perundang undangan cukai serta pertunjukan kesenian jaranan dihalaman Kantor Desa Wates serta paparan narasumber berjalan tertib,lancar aman dan terkendali.(Pram/DBHCT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *