FILESATU.co.id, Banyuwangi | Dewan Pimpinan Daerah Banyuwangi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) adannya persoalan yang dikeluhkan masyarakat terkait perizinan yang kurang lancar para pengusaha perumahan khususnya pelaku usaha
Bertempat di gedung dewan Rakor dihadiri Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU Cipta Karya,Perumahan dan Pemukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, juga dari kalangan pelaku usaha seperti Real Estate Indonesia (REI). Senin (5/7/2022).
Mencoba mengurai benang kusut terkait dengan keluhan masyarakat khususnya pelaku usaha atas tersendatnya proses perijinan melalui koordinasi koordinasi (Rakor) pimpinan dewan eksekutif, Senin (5/07/2022).
Dalan koordinasi tersebut diundangkan, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU Cipta Karya,Perumahan dan Pemukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, juga dari kalangan pelaku usaha seperti Real Estate Indonesia (REI).
Dalam rakor tersebut Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M.Ali Mahrus mengatakan bahwa proses perijinan di Kabupaten Banyuwangi mengalami kendala dari pemberlakukan sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sudah hampir satu tahun dan inik eluhan dari beberapa pelaku usaha terkait perijinan yang mandeg atau tersendat karena adanya masa transisi program OSS pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga butuh proses penyesuaian,” ucap M.Ali Mahrus.
Menurutnya, yang menjadi hambatan perijinan terkait dengan lingkungan hidup dengan sistem OSS masih menjadi keluhan para pelaku usaha pengembang perumahan.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada tiga aturan terkait dengan pembuangan akhir limbah perumahan yaitu melalui pembuangan bawah tanah, resapan dan dibuang di sungai.
“ Kalangan pengembang perumahan merasa kesulitan menerapkan ketentuan pembuangan limbah rumah tangga dari perumahan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja,” tambahnya.
Untuk itu, kata Mahrus, urusan perijinan pemukiman dan Kesehatan ini merupakan urusan wajib yang harus segera dicarikan solusinya agar perekonomian daerah tetap berjalan
“Jika proses perijinan ini tersendat maka imbasnya pada Pendapatan Asli Daerah, selain itu perputaran ekonomi masyarakat juga tersendat, karena banyak masyarakat yang bekerja di sektor bangunan,” kata Mahrus.
Meski demikian dalam koordinasi, semua pihak memahami proses perijinan selama ini karena bekerja sesuai dengan aturan sehingga mereka tidak berani menentukan ketentuan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“ Untuk mencari solusi ini, dewan berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” pungkas Mahrus .