Diduga Lalai Dalam Pengawasan WBP, Petugas Lapas Siap-Siap Terima Sangsi Dari Kanwil Jatim

Filesatu.co.id Pamekasan | Paska viralnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pamekasan yang tersandung kasus pencurian kotak amal mushola di Parteker petugas yang bersangkutan langsung di periksa oleh jajaran internal Lapas. Selasa (12/4/2022).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh jajaran internal Lapas kepada petugas yang bersangkutan untuk di laporkan ke Kanwil Jatim.

Kasi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimker) Lapas Kelas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto mengatakan bahwa petugas yang bersangkutan sudah dilakukan penyelidikan terhadap anggota Lapas kelas IIA Pamekasan.

“Untuk petugas yang bersangkutan masih tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh internal Lapas, dari hasil BAP nantinya akan diserahkan dan di laporkan ke kanwil Jatim,”katanya.

Selanjutnya, Dwi mengatakan narapidana (Napi) dipekerjakan di luar tembok dilaksanakan tahapan penyeleksian oleh tim penilaian Pemasyarakatan jadi, tim tersebut yang menilai layak atau tidak untuk ditaruh di luar tembok Lapas kelas IIA Pamekasan.

“Untuk penyelidikan internal pihak yang bersangkutan mengakuinya merasa dibodohi oleh narapidana,”imbuhnya.

Disamping itu, Dwi mengatakan sebelum narapidana yang di pekerjakan di luar tembok tahanan terlebih dahulu memanggil pihak keluarga untuk menandatangani pernyataan pertanggungjawaban dengan tujuan mengantisipasi nantinya WBP tersebut membuat permasalahan yang ada di luar maka semuanya termasuk orang tua ikut bertanggung jawab.

“Nah dari pertanggungjawaban tersebut meliputi tanda tangan orang tua, tanda tangan kepala desa, tanda tangan kalapas,”ungkapnya.

Dilain itu, Kasi Bimker menyampaikan untuk pengawasan terhadap WBP yang melakukan asimilasi sebelum keluar dari pintu utama maka dilakukanlah verifikasi kepada yang bersangkutan, khawatir WBP tersebut membawa barang terlarang atau yang dilarang.

“Jadi pihak yang bersangkutan tadi pagi sudah diperiksa oleh tim internal Lapas kelas IIA Pamekasan dan dimintai keterangan dan kita ikuti perintahnya dari Kanwil mengenai sanksi nya.” Pungkasnya.

Penulis: Afif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *