DPRD Kabupaten Blitar Adakan Rapat Paripurna Bahas Tiga Hal Krusial

Filesatu.co.id, Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dipimpin Wakil ketua DPRD Munib

Filesatu.co.id, Blitar| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna. Membahas tiga agenda yaitu, penyampaian laporan pansus Greenfields, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Selasa, (01/03/2022).l

Rapat Paripurna kali ini diikuti Bupati Blitar Rini Syarifah melalui virtual, dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD. Digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar Kanigoro, dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, didampingi Wakil Ketua Susi Narulita K.D, SIP dan Mujib, SM.

Bacaan Lainnya

 

Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib menyampaikan, “Ada tiga hal yang menjadi dasar penyelenggaraan paripurna ini, pertama, panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Blitar pembahas permasalahan PT. Greenfields telah melaporkan hasil pembahasannya pada tanggal 28 Desember 2021, sekaligus memohom kepada pimpinan DPRD untuk memperpanjang masa tugas pansus. Maka dengan terbitnya keputusan pimpinan DPRD nomor 8 tahun 2021, pansus melanjutkan beberapa agenda kegiatan dalam rangka membahas permasalahan yang terkait PT Greenfields di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

“Poin kedua, sesuai ketentuan pasal 178 ayat 5 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah, pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan,” jelas Munib.

Munib melanjutkan, “Perihal ketiga, sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jatim tanggal 30 November 2021 tentang fasilitas rancangan peraturan daerah Kabupaten Blitar tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 harus segera disahkan,” tambahnya.

Sekretaris Pansus Greenfields, Hari Margono mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan selama masa tugas yang dijalankan oleh Pansus. Rapat kerja bersama OPD terkait, melaksanakan kunker ke PT Greenfields Indonesia, serta rapat kerja bersama Kepala Desa serta perwakilan masyarakat terdampak,” ungkap Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Blitar tersebut.

Sedangkan, Juru Bicara Penyampaian Laporan Pokir tahun 2023, Adib Zamhari menyampaikan, “Pokir merupakan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Dokumen disusun berdasarkan kondisi dan potensi yang dimilki daerah sesuai dinamika perkembangan daerah,” jelas Adib yang juga Bendahara PKB Kabupaten Blitar.

Terakhir, rapat paripurna tersebut berhasil menyetujui Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 menjadi sebuah Perda.

Sementara itu, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menyampaikan, pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilbup dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak terbebani besarnya anggaran.

“Penetapan ini menjadi syarat pengajuan produk hukum daerah yang diajukan kepada Gubernur Jawa Timur,” pungkas Makde Rahmat. (Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *