Sok Bersih Pakai Modus Pentahelix, Peradi Desak Bupati Karawang Pecat Mantan Kabid SDA!

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, S.H, M.H
Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, S.H, M.H

Filesatu.co.id, KARAWANG | Dalih kerja sama Pentahelix yang digadang-gadang Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang disinyalir kuat hanya menjadi tameng untuk menutupi kejahatan anggaran. Skandal dugaan “sunat” uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif tahun 2025 kini resmi dibongkar dan dipertanyakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berbelit-belit dan pembiaran. Meskipun aparat telah memeriksa lima orang pejabat berinisial AP, MY, R, T, dan C, hingga saat ini Kejari Karawang dan Inspektorat justru memilih bungkam tanpa kepastian status hukum yang jelas.

Bacaan Lainnya

Asep, yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa pemotongan hak SPPD pegawai serta manipulasi anggaran BBM di Bidang SDA PUPR Karawang bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang menggerogoti APBD. Publik berhak tahu apakah penanganan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan atau justru sengaja diendapkan.

“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” tegas Askun, Jumat (28/8/2026).

Sorotan tajam diarahkan pada AP, mantan Kepala Bidang SDA PUPR Karawang yang saat ini justru dipromosikan menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang. Saat diperiksa, AP sempat mengklaim dirinya “bersih” dan berdalih bahwa seluruh pekerjaan di Bidang SDA melibatkan banyak pihak melalui konsep Pentahelix. Narasi tersebut dinilai hanya akal-akalan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab pengelolaan anggaran.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Peradi Karawang mendesak Bupati dan Sekretaris Daerah Karawang untuk tidak pasang badan membela oknum pejabat koruptif. Pemerintah daerah diminta menggunakan kewenangan pembinaan kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi terberat.

“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjob-kan semua! Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” cercar Askun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan hasil pemeriksaan maupun perhitungan nilai kerugian keuangan daerah.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *