Filesatu.co.id, KARAWANG | SIDANG gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap PT. Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, bertempat di ruang sidang 1, Selasa (14/1/2025)
Sidang dengan nomor perkara 135/Pdt Sus-LH/2024/PN Kwg tersebut, kini telah memasuki sidang ke 5 dengan agenda mendengar hasil laporan notifikasi dan kelengkapan data surat kuasa tergugat 1 serta penunjukan mediator.
Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto mengatakan, di agenda sidang gugatan class action ke lima ini, pihaknya telah menunjukkan notifikasi di media cetak ke para hakim yang memimpin sidang.
“Lalu kami pun telah menginformasikan bahwa notifikasi yang berisi tentang adanya gugatan class action nelayan Muara Cilamaya kepada PT. Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang di media cetak, sudah di pasang di papan pengumuman atau majalah dinding di kantor desa Muara, kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, kantor Bupati Karawang dan Kantor Pengadilan Negeri Karawang,” ujarnya.
Elyasa menambahkan, di sidang ke lima ini, Hakim ketua sidang, sudah menunjuk dua orang hakim mediasi berdasarkan kesepakatan bersama dari penggugat dan para tergugat. Sidang gugatan class action akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2025 dengan agenda mediasi.
“Kami akan menyusun konsep mediasi yang di buat secara tertulis dari para nelayan Muara Cilamaya, yang di pimpin Sadeli selaku koordinator nelayan Muara Cilamaya, semoga sidang gugatan class action ini, nelayan Muara Cilamaya mendapatkan keadilan di Negeri ini,” tandasnya. ***