Filesatu.co.id, KARAWANG | Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polresta Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis. Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.Pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolresta Karawang dalam press release yang digelar di Mako Polresta Karawang, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Alhamdulillah berkat dukungan dari masyarakat maupun dari teman-teman media, Satreskrim Polresta Karawang berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Karawang,” ujar Wakapolresta Karawang. Senin (28/09-25)
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, polisi menangani total sembilan Laporan Polisi (LP). Sebanyak tujuh LP ditangani oleh Satreskrim Polresta Karawang, sedangkan dua LP lainnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. DN diketahui merupakan seorang residivis. Pelaku DN dan AP saat ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Karawang, sementara SBR dan NW diamankan melalui pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Karawang. Beberapa di antaranya tercatat terjadi pada 18 September 2026 di dekat Kosan Orange, depan Bulog, Karawang Barat.
Kasus lainnya terjadi pada 25 September 2026 di sebuah perumahan di daerah Lamaran. Polisi juga mengungkap kejadian di wilayah Telukjambe Timur, tepatnya di sekitar pertigaan Bintang Alam, serta di kawasan Pinayungan, Telukjambe Timur.
Lokasi lainnya berada di area kontrakan dekat Kampus Unsika, Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, serta di depan Ruko Dekriuk, Jalan Ronggo Waluyo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan peralatan khusus untuk membobol kunci kendaraan. Salah satu modus yang digunakan yakni memanfaatkan kunci palsu atau kunci astag/letter T untuk merusak dan membuka sistem pengamanan sepeda motor.
Penggunaan alat tersebut memungkinkan pelaku membobol kunci kendaraan tanpa menimbulkan kerusakan yang mencolok pada bagian lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain dua set kunci astag, satu buah kunci Letter L, dua buah tang potong, satu buah linggis, satu unit Honda Beat Deluxe, tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, satu unit HP Oppo, serta satu buah tas ransel berwarna hitam.
Keempat pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Wakapolresta Karawang menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga Karawang.
Polisi juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang dinilai turut membantu dalam proses pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dengan terungkapnya sembilan laporan polisi dan diamankannya empat pelaku, kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap potensi tindak pidana curanmor, khususnya dengan meningkatkan pengamanan kendaraan saat diparkir maupun ditinggalkan di tempat umum.***









