Main “Kucing-Kucingan” Perizinan, Operasional 4 Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Disorot Tajam

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Praktisi hukum sekaligus mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H
Praktisi hukum sekaligus mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H

Filesatu.co.id, FKARAWANG | Praktisi hukum sekaligus mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Bupati Karawang dan aparat gabungan segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas empat perusahaan yang menduduki lahan bekas PT Beesco Indonesia di Jalan Raya Karawang – Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Kamis (1/10/2026). Langkah ini dituntut lantaran keempat perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal dengan menabrak aturan alih fungsi lahan (site plan) dari kawasan manufaktur/pabrikasi menjadi pergudangan tanpa mengurus perizinan resmi.

Empat entitas usaha yang terpantau beraktivitas di atas lahan seluas 16 hektar tersebut meliputi PT JNT Express, PT SKI (produsen Alderon), PT Patiha (gudang televisi), serta PT Topan Plasindo Lestari (gudang biji plastik). Aktivitas komersial ini memicu sorotan tajam karena PT Beesco Indonesia sendiri telah resmi ditutup total dan tidak lagi beroperasi sejak tahun 2023, meski papan namanya masih terpasang di lokasi.

Bacaan Lainnya

Asep Agustian yang akrab disapa Askun menegaskan, setiap aktivitas operasional baru yang memanfaatkan fasilitas tersebut wajib mengantongi izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum beroperasi. Ia menyayangkan sikap pengelola yang disinyalir sengaja “kucing-kucingan” dengan pemerintah daerah demi menghindari kewajiban administrasi. Menurutnya, pembiaran alih fungsi pabrikasi menjadi pergudangan tidak hanya berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membawa dampak lingkungan bagi warga sekitar.

Lebih lanjut, Askun mendesak agar sidak tidak hanya melibatkan Satpol PP dan dinas perizinan, melainkan juga pihak Imigrasi. Hal ini didasari atas dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ikut beraktivitas di lokasi tersebut tanpa pengawasan yang jelas. Ia menyayangkan adanya dugaan oknum lokal yang mengarahkan pihak investor untuk nekat beroperasi tanpa mematuhi payung hukum yang berlaku di Kabupaten Karawang.

Sebagai sosok yang menandatangani langsung dokumen penutupan permanen PT Beesco Indonesia pada 2023, Askun memastikan bahwa perusahaan pembuat sepatu tersebut sudah tidak memiliki hubungan hukum maupun aktivitas apa pun di lokasi. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang bertindak tegas agar aset bekas pabrik tidak dijadikan modus untuk menyamarkan operasional bisnis yang tidak berizin.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *