Sertipikat Redistribusi Tanah Diserahkan kepada Warga Muara Burnai II

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Penyerahan sertipikat program redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Muara Burnai II
Penyerahan sertipikat program redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Muara Burnai II

Filesatu.co.id, KAYUAGUNG | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir menyerahkan sertipikat program redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Muara Burnai II, Senin 04 Mei 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, khususnya warga yang selama ini telah mengelola lahan namun belum memiliki sertipikat resmi.

Bacaan Lainnya

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada sejumlah warga penerima manfaat yang telah melalui proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertipikat oleh pihak BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Acara itu dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Komering Ilir, Muchendi Mahzareki, bersama Anggota Komisi II DPR RI, Ishak Mekki.

Dalam sambutannya, Muchendi Mahzareki menyampaikan bahwa program redistribusi tanah merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui legalitas kepemilikan lahan.

Menurutnya, sertipikat tanah memiliki arti penting karena menjadi bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah masyarakat sehingga dapat meminimalisir sengketa lahan di kemudian hari.

Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki secara produktif guna meningkatkan taraf ekonomi keluarga maupun mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

Selain memberikan kepastian hukum, program redistribusi tanah dinilai mampu membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan perbankan dan pembiayaan usaha.

“Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanahnya dan dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi yang lebih produktif,” ujar Muchendi.

Sementara itu, Ishak Mekki mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menjalankan program redistribusi tanah bagi masyarakat.

Ia menilai program tersebut sangat membantu masyarakat kecil, khususnya petani dan warga pedesaan yang membutuhkan legalitas lahan.

Menurut Ishak, kepemilikan sertipikat tanah juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan di daerah.

Pihak BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir menjelaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria yang dijalankan pemerintah pusat.

Program tersebut bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah agar masyarakat memperoleh akses yang lebih adil terhadap sumber daya agraria.

Dalam pelaksanaannya, BPN melakukan berbagai tahapan mulai dari pengukuran lahan, pendataan subjek dan objek tanah, hingga penerbitan sertipikat.

Warga Desa Muara Burnai II menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut karena selama ini mereka menantikan legalitas resmi atas lahan yang dimiliki.

Masyarakat berharap program serupa dapat terus dilanjutkan sehingga lebih banyak warga yang memperoleh kepastian hukum terhadap tanah mereka.

Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung tertib dan penuh antusiasme dari masyarakat penerima manfaat yang hadir dalam acara tersebut.

Melalui program redistribusi tanah ini, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat seiring dengan tumbuhnya rasa aman dan kepastian dalam kepemilikan lahan. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *