Proses Turun Waris 2 SHM di Tateli Tertahan, Kantor Pertanahan Minahasa Tunggu Penyelesaian Sengketa

Penulis: Gun
Editor: Redaksi
Proses Turun Waris 2 SHM di Tateli Tertahan, Kantor Pertanahan Minahasa Tunggu Penyelesaian Sengketa
Proses Turun Waris 2 SHM di Tateli Tertahan, Kantor Pertanahan Minahasa Tunggu Penyelesaian Sengketa

Filesatu.co.id, Jakarta | Akibat tak kunjung usai proses permohonan balik nama terkait pengurusan pembuatan sertifikat ahli waris tunggal Yuliana Rampengan dikantor pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Manado Sulawesi Utara, kini pihak ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya John Franken Kolang, SH bersama tim nya mengadukan dan mengajukan surat permohonan aduan ke Kementerian ATR BPN RI di Jakarta dan juga ke DPR RI pada, Selasa (02/9/2026).

Proses turun waris atas tanah peninggalan Nicholas Rori di Minahasa, Sulawesi Utara, dipertanyakan keluarga ahli waris. Mereka menduga terdapat ketidakjelasan dalam prosedur pelayanan pertanahan setelah permohonan yang diajukan Yana Rampengan, istri mendiang Nicholas Rori, dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bacaan Lainnya

Yana, yang kini berusia 87 tahun, bahkan datang langsung dari Manado ke Jakarta untuk mencari kepastian mengenai proses pengurusan sertifikat tanah peninggalan suaminya tersebut.

Persoalan utama yang dipertanyakan keluarga adalah adanya surat pencegahan terhadap proses peralihan sertifikat. Keluarga menyebut pencegahan tersebut telah ada sejak 2025. Mereka mempertanyakan mengapa pencegahan yang menurut pemahaman mereka memiliki batas waktu tertentu masih dijadikan alasan untuk menahan proses turun waris pada 2026.

“Kalau pencegahan itu hanya sementara, kami mempertanyakan dasar apa yang membuat prosesnya masih dihentikan setelah jangka waktunya lewat,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mempertanyakan apakah pencegahan tersebut disertai dasar perkara yang jelas di pengadilan. Sebab, menurut mereka, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya terdapat dasar hukum atau perkara yang dapat diverifikasi.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah BPN disebut telah melakukan gelar perkara terhadap permohonan tersebut.

Namun, alih-alih melanjutkan proses turun waris, berkas Yana justru dikembalikan dan pihak yang mengajukan pencegahan kembali diberikan kesempatan selama 14 hari untuk menempuh upaya hukum.

Keluarga mempertanyakan tujuan gelar perkara apabila setelah proses tersebut masih diberikan kesempatan tambahan kepada pihak yang melakukan pencegahan.

“Kalau sudah dilakukan gelar perkara dan semua bukti dari kedua pihak sudah diperiksa, seharusnya ada kepastian apa yang menjadi keputusan BPN. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” kata keluarga.

Mereka khawatir kondisi tersebut masuk dalam persoalan pelayanan publik, terutama apabila tidak terdapat penjelasan tertulis yang transparan mengenai dasar pengembalian berkas dan status pencegahan.

Keluarga Yana juga mengaku telah dua kali mengirimkan surat melalui kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan proses tersebut. Namun, mereka menyebut belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian mengenai tahapan permohonan.

Bagi keluarga, persoalan ini menjadi semakin serius karena Yana merupakan pihak yang disebut sebagai ahli waris yang masih hidup. Dengan usianya yang telah mencapai 87 tahun, keluarga menilai proses administrasi seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Selain persoalan pencegahan, keluarga juga mempersoalkan adanya surat hibah di bawah tangan yang digunakan untuk mengklaim tanah tersebut. Surat itu disebut dibuat oleh mendiang Nicholas Rori untuk salah seorang keponakannya.

Keluarga mempertanyakan kekuatan surat tersebut karena tanah yang dipersoalkan disebut merupakan harta bersama dalam perkawinan Nicholas Rori dan Yana Rampengan.

Mereka juga menyatakan Yana tercatat sebagai ahli waris yang masih hidup.
Menariknya, menurut keluarga, keberadaan surat hibah tersebut pun tidak serta-merta membuat sertifikat dapat langsung dibalik namakan kepada pihak yang menerima hibah. Karena masih berkaitan dengan proses pewarisan, keluarga mempertanyakan mengapa proses turun waris atas nama Yana justru tidak segera dilanjutkan.

Keluarga menegaskan mereka tidak menutup kemungkinan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, mereka meminta BPN memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Kalau memang ada dasar hukum yang membuat proses ini tidak bisa dilanjutkan, sampaikan secara jelas. Kalau ada perkara di pengadilan, tunjukkan dasar dan nomor perkaranya. Jangan masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian,” ujar pihak keluarga.

Mereka berencana terus memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur administratif maupun meminta perhatian pemerintah pusat apabila tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari BPN setempat.

Keluarga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga Yana tidak perlu terus menghadapi proses birokrasi yang panjang di usia lanjut.

“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal hak seorang warga negara yang sudah berusia 87 tahun untuk mendapatkan kepastian pelayanan dan kepastian hukum,” kata keluarga.

Sementara itu, sebelumnya Proses pendaftaran peralihan hak karena waris atas 2 bidang tanah di Tateli, Kabupaten Minahasa terhenti. Penyebabnya, ada pencegahan dari pihak lain yang mengklaim tanah tersebut telah dihibahkan.

Hal itu disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa melalui surat Nomor: HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

“Bahwa terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris objek Sertipikat Hak Milik Nomor 669/Tateli dan Sertipikat Hak Milik Nomor 540/Tateli atas nama Nicolaas Rori, terdapat pencegahan dari Henny Johana Kambey melalui kuasanya,” bunyi surat tersebut.

Ada Klaim Hibah

Dalam surat itu dijelaskan, pihak pencegal berdalil bahwa objek tanah telah dihibahkan oleh Nicolaas Rori kepada Henny Johana Kambey. Bukti yang dilampirkan berupa Surat Pemberian/Hibah tanggal 23 Oktober 2021, Surat Keterangan Ukur Nomor: 156/SKU/DT/XI-2021 tanggal 1 November 2021, dan Surat Perjanjian tanggal 7 November 2021.

Namun pihak pemohon waris, Juliana Rampengan, menolak. Menurutnya surat-surat hibah tersebut telah dibatalkan olehnya selaku ahli waris.

Permohonan turun waris sendiri diajukan Juliana Rampengan pada 17 Juli 2026. Sebelumnya Juliana juga telah mengajukan permohonan pencegahan sejak 31 Juli 2025. Namun Kantor Pertanahan menyebut “jangka waktu pencatatan blokir dimaksud telah berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

*Mediasi Dijadwalkan*
Kantor Pertanahan juga mencatat adanya surat dari kuasa hukum Fatrawaty Ibrahim, S.H., dk tentang pemblokiran sertifikat pada 4 Februari 2026. Surat itu kemudian dicabut pada 21 Juli 2026.

Untuk menyelesaikan persoalan, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa telah melayangkan undangan mediasi kepada para pihak melalui Surat Nomor: MP.01.04/693-71.02/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026.

“Proses balik nama tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas poin dalam surat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada kedua belah pihak masih terus dilakukan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *