Peredaran Rokok Ilegal di Cipanas Cianjur Terbukti, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Penulis: Asep
Editor: Redaksi
Peredaran Rokok Ilegal di Cipanas Cianjur
Peredaran Rokok Ilegal di Cipanas Cianjur

Filesatu.co,id, CIANJUR | Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi (rokok ilegal) kembali terungkap di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Temuan terbaru mengonfirmasi bahwa jaringan penjualan barang kena cukai ilegal ini beroperasi secara terang-terangan di sejumlah kios dan toko kelontong di kp Dauan RT 02/05, desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur tepatnya di jalur wisata utama Puncak.

Berdasarkan pantauan dan investigasi lapangan, transaksi jual beli rokok ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Yang memprihatinkan, para pelaku usaha tampak acuh tak acuh dan tidak menunjukkan rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Bahkan, ketika tim media melakukan konfirmasi langsung di lokasi pada Minggu (16/8/2026), para penjual dengan tenang mengakui aktivitas tersebut, seolah-olah ini adalah praktik lumrah yang dibiarkan.

Bacaan Lainnya

Keterangan dari seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menguatkan bukti bahwa transaksi ini nyata terjadi dan menyasar konsumen dari berbagai kalangan, termasuk wisatawan dan penduduk setempat. “Saya sering beli di sana, harganya lebih miring setengah dari pasaran,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi alarm keras bahwa konsumsi rokok ilegal sudah merasuk hingga ke akar masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Bogor selama ini telah rutin menggelar operasi gabungan. Pada Juni 2026 lalu, mereka telah melaksanakan penindakan serupa sebagai bentuk sinergi pengawasan. Bahkan, pada Desember 2025, Pemkab Cianjur telah memusnahkan 7.983 bungkus rokok ilegal hasil razia sebelumnya. Namun, fakta di lapangan membuktikan bahwa pemberantasan belum maksimal dan justru semakin masif.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perbuatan ini adalah kejahatan serius. Pelaku penjual dan pihak yang turut serta dalam rantai distribusi rokok ilegal terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda yang nilainya mencapai 2 hingga 20 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara berpotensi kehilangan pendapatan negara bukan Pajak (PNBP) hingga miliaran rupiah setiap tahunnya akibat praktik ini.

Pemerintah Daerah tidak akan berhenti pada sosialisasi. Kami meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat untuk berhenti membeli dan mengonsumsi rokok ilegal. Setiap pembelian adalah bentuk partisipasi dalam tindak pidana yang merugikan pembangunan negeri.

Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik ilegal ini dan beralih menjual produk legal yang memiliki pita cukai resmi. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan tempat tinggalnya, wajib hukumnya untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

Penegakan hukum akan diperketat dan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Cianjur. Operasi gabungan akan terus digelar secara rutin dan mendadak untuk membersihkan wilayah dari barang kena cukai ilegal.***

(Asep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *