Filesatu.co.id, SIDOARJO | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Tokoh pemuda Sidoarjo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
“Temuan BPK ini menunjukkan bahwa pengawasan internal perlu diperkuat. Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan kontrak,” kata Bramada dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pemeriksaan terhadap pekerjaan revitalisasi Alun-alun Sidoarjo dilakukan melalui pengujian fisik dan administrasi. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak.
Koreksi terbesar terdapat pada pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP) dan elektronik sebesar Rp402.927.856,85. Selanjutnya, koreksi pekerjaan trotoar, akses dan drainase mencapai Rp132.664.862,45, sedangkan pekerjaan lainnya sebesar Rp85.020.837,47.
BPK juga mencatat koreksi pada sejumlah pekerjaan taman, antara lain amphitheater Rp4.206.549,92, taman bermain Rp10.503.034,72, taman gym Rp390.018,11, taman balita Rp553.780,29, taman lansia Rp413.787,66, dan entrance barat Rp864.648,26.
Pada Area Paseban, koreksi tercatat Rp20.711.633,33, sedangkan Taman Palm sebesar Rp114.237.920,25. Koreksi lainnya ditemukan pada toilet umum, bangunan pengelola, bangunan penjaga, dan halte bus.
Jika seluruh koreksi tersebut diakumulasikan, nilai kelebihan pembayaran yang dicatat dalam pemeriksaan BPK mencapai Rp566.442.764,27.
Menurut Bramada, temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan dan rekomendasi BPK. Ia menilai pembayaran pekerjaan harus mencerminkan volume dan spesifikasi yang benar-benar diterima pemerintah daerah.
“Temuan pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian pekerjaan berulang pada proyek berikutnya,” ujarnya.
Bramada juga meminta DLHK memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti dan setiap kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, temuan BPK tidak boleh langsung dimaknai sebagai tindak pidana sebelum terdapat proses dan bukti hukum yang menentukan. Namun, apabila tindak lanjut tidak dilakukan sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Prinsipnya, uang publik harus dipertanggungjawabkan. Semua pihak perlu menghormati hasil audit, mekanisme pemeriksaan, serta proses hukum yang berlaku,” kata Bramada.***










