FILESATU.CO.ID(BANYUWANGI) – Merasa dirugikan oleh salah seorang AM (inisial) akhirnya Rifki warga Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi terhadap persoalanya meeminta keadilan melaporkan kasusnya ke Polresta Banyuwangi pada Rabu (04/1/2020) lalu dalam dugaan kasus penggelapan sebuah sepeda motor yang kini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Keniatan Rifki melaporkan kasus ini lantaran di duga sepeda motornya digadaikan tanpa sepegetahuannya,
Seperti yang diceritakan Rifki, awalnya sekira bulan Juli 2019, di Dsn. Concrong DS. Rogojampi Kec. Rogojampi Banyuwangi, Rifki meminjakan sebuah sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam tahun 2012. No.Pol. P. 4442-ZL. ke pada AM untuk digunakan sebagai Fasilitas/operasional dalam bekerja
” saat itu saya hanya kasih pinjam buat oprasional saja,”kata Rifki ,sabtu (7/11/2020)
Rifki Menambahkan,selang beberapa hari kemudian ” AM tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, melainkan di gadaikan ke saudaranya di daerah Songgon. Sebesar Rp. 1.750.000.
- Bacaan Lainnya :
- Dokter Taufik : Sambut Baik Antusias Masyarakat Simpatisan dan Tim Relawan 1 YU-RIZ
- Siap Menangkan Paslon YuRiz, Timses Adakan Safari Galang Dukungan
- Sentuhan dr.Taufik Terhadap Para Tokoh Penting Saat Blusukannya Jelang Pilbub Banyuwangi
Merasa khawatir agar sepedan tidak hilang dan cepat kembali ke tangann akhirnya menanyakan kepada AM dimana sepeda motor tersebut di gadaikan.
”waktu saya tanya dia (AM) mengakui kalau sepeda motor saya di gadaikan di daerah Songgon ke salah satu Familinya, akhirnya yang tebus sepeda saya sekitar Rp. 4.000.000, waktu itu ,”tambahnya menyakinkan
Dengan Kejadian Ini lanjut Rifki, merasa dirugikan sehingga persoalan dibawa rana hukum dan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi pada hari Rabu, (04/11/20200 )
”saya sudah mendatangi SPKT Polresta Banyuwangi, untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh AM agar di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya
Kontributor :(Sol/ted/En)