Filesatu.co.id, BATURAJA | ORGANISASI Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Sp 1 – Sp 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, kepada Kapolda Sumatera Selatan. Laporan bernomor 25/LP/XII/MKS-SS/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua MARKAS, Hipzin, pada Senin, 1 Desember 2025.
Laporan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, yang mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan pada proyek dengan nilai kontrak Rp 8.240.370.467 yang dikerjakan oleh PT Flamboyan Cipta Pratama.
MARKAS menyampaikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 3.804.032.221, yang terdiri atas:
Kelebihan perhitungan HPS: Rp 1.325.824.350
Kekurangan volume pekerjaan: Rp 799.287.058
Spesifikasi tidak sesuai kontrak: Rp 936.844.508
Denda keterlambatan pekerjaan: Rp 320.057.780
Jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan: Rp 412.018.523
Temuan tersebut turut diperkuat oleh hasil laporan Pansus II DPRD OKU, yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD 2024 dan Dana DBH Sawit TA 2024. Pansus menyebut kualitas pekerjaan hanya mencapai sekitar 65%, sementara ketidaksesuaian fisik mencapai 16%, sehingga berpotensi menambah besaran kerugian negara.
Dalam surat laporannya, MARKAS mencantumkan dua pihak terlapor, yaitu:
Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
Ir. A.K. Fajarudin, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ketua MARKAS, Hipzin, menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan manipulasi data kegiatan serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan penyampaian informasi awal yang diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diuji melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan.
“Data-data ini kami sampaikan sebagai bentuk pengawasan publik. Kami meminta Polda Sumatera Selatan agar dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai kewenangannya,” ujar Hipzin.
MARKAS berharap laporan tersebut segera diproses melalui tahap klarifikasi, verifikasi lapangan, dan konfirmasi terhadap para pihak terkait. Mereka menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen organisasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar kritik, tetapi bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keterbukaan, kecepatan, dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi harapan kami,” tambah Hipzin. ***



