MANTAP! Markas Laporkan 11 Pejabat di 3 OPD ke Ditreskrimsus Polda Sumsel

Filesatu, co, id, BATURAJA | JIKA sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS) telah melaporkan beberapa dugaan korupsi yang terjadi pada beberapa OPD di Pemkab OKU ke beberapa insitusi Penegak hukum.

Kali ini, Ketua Markas Sumsel, Hipzin, resmi melayangkan surat pengaduan. Laporan dìtujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dengan nomor 05/LP/IX/MKS/-SS/2025

Bacaan Lainnya

Adapun dugaan korupsi yang dìlaporkan Markass, beberapa program dan kegiatan belanja. Khususnya pada Sekretariat Daerah Kabupaten OKU, bagian umum

Dalam aduan tersebut, Markass menyoroti adanya dugaan korupsi. Pada sejumlah kegiatan belanja APBD Tahun Anggaran 2024. Antara lain:

  1. PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN
    Belanja Jasa Tenaga Oprator Komputer Sebesar Rp 405.490.000
  2. FASILITASI KUNJUNGAN TAMU
    a. Belanja Makan dan Minuman Jamuan Tamu Sebesar Rp 5.658.376.459
    b. Belanja Sewa Hotel
    Sebesar Rp 326.851.177
    c. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meting Dalam Kota Sebesar Rp 59.850.000
    d. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meting Luar Kota Sebesar Rp 285.524.382
  3. PENYELENGGARAAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI SKPD
    a. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meting Dalam Kota Sebesar Rp 79.350.000
    b. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meting Luar Kota Sebesar Rp 2.498.746.792

Menurut Hipzin, MARKAS Sumsel juga melaporkan dugaan Korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa terkait jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa yakni.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

Belanja Iuran Jaminan/Asuransi sebesar Rp 2.745.174.316.

Selain laporan tersebut, MARKASS pun melaporkan pula beberapa dugaan korupsi belanja biasiswa dan belanja hibah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKU (APBD) OKU Tahun Anggaran 2024 Sebesar 5 Milyar lebih.

Menurut Hipzin, modus dugaan korupsi adalah pemalsuan pertanggungjawaban keuangan (SPJ). MarUp dana kegiatan, serta pengelolaan dana fiktif.

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyebutkan 3 nama pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten OKU yang diduga terlibat. Yakni inisial DI, RF dan IWN. Ketiganya merupakan atasan dan bawahan, baik langsung maupun tidak langsung.

Pihaknya pun dalam laporan tersebut menyebutkan 7 nama pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten OKU yang diduga ikut terlibat. Yakni inisial TIF, S, HW, I, AS, AR, dan A. Sedangkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa yang ikut diseret atas dugaan tersebut yakni inisial NN.

“Dampak dari korupsi yang selama ini terjadi secara meluas bukanlah main-main. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Akan tetapi merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas,” kata Hipzin.

Maka dari itu, lanjut Hipzin, korupsi adalah musuh bersama. “Untuk itu, saya mengajak kepada segenap elemen masyrakat OKU khususya, dan masyarakat Sumsel umumnya. Mari kita bersatu padu dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi yg terjadi selama ini, baik itu langkah pencegahan maupun langkah pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah merusak sendi sendi kehidupan, bangsa dan negara,” tegas Hipzin.

Markass juga berharap kepada paparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Untuk dapat segera mengambil langkah hukum terkait beberapa pengaduan yang telah disampaikan.***

Tinggalkan Balasan