Janggal, Pengadaan Alat Musik Dibidang Kebudayaan Disdikbud Karawang Habis Kontrak Barang Belum Ada

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Wakil Ketua Ormas LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan,
Wakil Ketua Ormas LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan,

Filesatu.co.id, KARAWANG | Organisasi Massa (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat menyoroti proses pengadaan barang pada bidang kebudayaan yang kini berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pengadaan barang yang menurut LMP Mada Jabar mengalami keterlambatan, meski penyedia jasa telah ditunjuk dan terikat kontrak. Persoalan semakin menjadi perhatian karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut memberikan perpanjangan waktu melalui adendum sebanyak dua kali.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Ormas LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, mengatakan bidang kebudayaan sebelumnya berada di Dinas Pariwisata dan kini menjadi bagian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.

Menurut Andri, dalam pelaksanaan program bidang kebudayaan terdapat sejumlah kegiatan pengadaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat maupun kelompok tertentu. Usulan program tersebut dapat berasal dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hasil reses anggota DPRD maupun pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

“Keberadaan bidang kebudayaan yang berpindah dari Dinas Pariwisata yang sekarang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, terdapat beberapa program pengadaan dalam bentuk barang yang memang diperuntukkan untuk masyarakat atau kelompok tertentu,” kata Andri.

Andri mengatakan, terdapat salah satu pengadaan pada bidang kebudayaan yang menjadi perhatian pihaknya. Menurut dia, barang yang seharusnya disediakan oleh penyedia jasa yang telah ditunjuk dan berkontrak disebut tidak kunjung tersedia sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Sebagaimana usulan, baik itu melalui usulan Musrenbang maupun usulan dari hasil reses atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Nah, terdapat satu pengadaan di bidang kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, di mana itu sempat tertunda,” ujarnya.

Andri menyebut kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena penyedia jasa telah memiliki kontrak. Namun, menurut informasi yang disampaikan kepada LMP Mada Jabar, barang yang menjadi objek pengadaan belum kunjung ada.

“Barang yang memang diberikan kepada salah satu penyedia jasa yang sudah berkontrak, tak kunjung ada,” kata Andri.

Persoalan kemudian menjadi sorotan ketika PPK memberikan perpanjangan waktu melalui mekanisme adendum.

Andri mempertanyakan alasan dilakukannya adendum untuk pengadaan barang tersebut. Terlebih, ia menyebut adendum dilakukan sebanyak dua kali dengan masing-masing masa perpanjangan selama 50 hari.

Menurut Andri, pemberian adendum hingga dua kali perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar dan alasan yang digunakan PPK dalam mengambil keputusan tersebut.

“Dan ini dengan beraninya Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK melakukan sebuah adendum. Adendumnya bahkan sampai dua kali, yaitu 50 hari dengan 50 hari,” ujarnya.

Andri mempertanyakan kendala yang menyebabkan pengadaan barang tersebut membutuhkan tambahan waktu hingga dilakukan adendum dua kali.

“Logikanya untuk pengadaan barang seperti itu, kendalanya di mana ketika harus dilakukan sebuah adendum?” katanya.

Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan pekerjaan konstruksi yang menurutnya memiliki sejumlah kemungkinan teknis maupun kondisi tertentu yang dapat menyebabkan pekerjaan mengalami keterlambatan.

“Kalau konstruksi, bangunan, itu logis. Bisa karena force majeure, faktor bencana alam, atau kondisi. Nah, ini agak janggal ketika memang si pihak penyedia jasa yang sudah ditunjuk dan berkontrak,” ujar Andri.

Meski menyampaikan sorotan tersebut, Andri menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Menurutnya, alasan pemberian adendum harus dapat dijelaskan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mempertanyakan keputusan PPK, LMP Mada Jabar juga menyoroti kondisi penyedia jasa yang disebut telah mengajukan kredit atau fasilitas pembiayaan kepada pihak perbankan.

Andri mempertanyakan adanya kondisi tersebut bersamaan dengan permohonan adendum yang kemudian diakomodasi oleh PPK.

“Apalagi itu sudah mengajukan kredit atau CSI kepada bank tertentu, kemudian mengajukan adendum ini diakomodir oleh PPK. Ini menjadi satu kejanggalan,” katanya.

Menurut Andri, ketika masa kontrak telah berakhir sementara kewajiban penyedia jasa belum terpenuhi, harus ada mekanisme yang jelas berdasarkan ketentuan kontrak.

Ia berpandangan, apabila masa kontrak telah berakhir dan persyaratan untuk melanjutkan pekerjaan tidak terpenuhi, pemutusan kontrak seharusnya menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan.

“Seharusnya itu dilakukan pemutusan kontrak ketika memang masa kontrak itu sudah habis,” tegasnya.

Andri kembali menyoroti adanya kesempatan perpanjangan waktu yang diberikan melalui adendum hingga dua kali.

“Ini jelas-jelas waktu berkontraknya sudah habis, tetapi PPK memberikan peluang untuk memperpanjang atau dalam istilah lainnya adalah adendum sampai dua kali,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Ormas LMP Mada Jawa Barat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Menurut Andri, laporan tersebut bertujuan agar seluruh proses pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan dokumen, kontrak dan fakta yang ada.

“Ini adalah kejanggalan, maka dengan ini sikap LMP Mada Jabar akan berupaya untuk menempuh upaya hukum, melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa PPK dan jajaran yang ada di bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, termasuk penyedia jasa yang sudah berkontrak,” tegas Andri.

Ia menambahkan, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah proses pemberian adendum tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk melihat alasan keterlambatan, kewenangan PPK, pemenuhan kewajiban penyedia jasa, serta pelaksanaan kontrak pengadaan.

LMP Mada Jabar, kata Andri, tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada dugaan atau persepsi. Karena itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dokumen pengadaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Dengan langkah tersebut, LMP Mada Jabar berharap proses pengadaan barang pada bidang kebudayaan di Kabupaten Karawang dapat berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *