Lega Usai Putusan PN, KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan MK

Filesatu.co.id, Banyuwangi | KPU Banyuwangi kini tengah fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon 02 KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi.

Meskipun masa persidangan di MK itu masih lama, tetapi menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar, telah melakukan sejumlah persiapan.

Bacaan Lainnya

“Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas – berkas untuk bukti di persidangan kelak,” terang Edi Saiful Anwar, Senin (16/12/ 2024).

Beban KPU Banyuwangi dalam kaitan gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 kini lebih ringan setelah satu dari dua perkara yang dihadapi dimenangi KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.

Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat dan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.

Dalam gugatan itu KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Pasangan 01 Ipuk – Muji di Pilkada Serentak 2024.

Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk – Muji pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02,” papar Edi.

Dalam perkara di PN Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu.

Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.

Tinggalkan Balasan