Ketua Umum PJI Tegaskan: UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum

Penulis: Daiz
Editor: Redaksi
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori

Filesatu.co.id, INDRAMAYU | Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mengambil langkah konkret terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah dua kali dalam 2 minggu terakhir menyampaikan sikap terbuka melalui ratusan media, kali ini PJI secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi III DPR RI.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada 12 pejabat/instansi terkait, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, dan Ketua Badan Keahlian DPR RI.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Hartanto melalui grup WhatsApp PJI, Selasa (8/9/2026), sebanyak 19 amplop telah dikirimkan hari ini.

PJI: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Menyasar Rakyat

Langkah ini menegaskan bahwa PJI tidak ingin persoalan UU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana.

PJI menekankan kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengesahan RUU agar benar-benar menjalankan kehendak publik.

“PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan oleh aparat,” tegas Hartanto.

Dalam suratnya, PJI menyampaikan 4 poin sikap tegas:

1. UU Perampasan Aset harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya.
2. Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan.
3. Masyarakat umum dan kepentingannya harus dilindungi.
4. Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya

Menurut Hartanto, kekhawatiran potensi penyalahgunaan tidak boleh jadi alasan pembahasan berbelit.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” ujarnya.

PJI Minta Dilibatkan dalam Pembahasan

Dalam surat tersebut, PJI juga resmi meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.

PJI menegaskan surat tersebut bukan sekadar surat administrasi, melainkan sikap resmi organisasi sekaligus peringatan agar saat UU Perampasan Aset disahkan, tidak ada alasan untuk salah arah.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” kata Boechori.

Jurnalis senior itu menutup dengan pertanyaan retoris:

“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”

PJI menilai telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Kini giliran Pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *