Filesatu.co.id, Madiun | Air terlihat sederhana ketika mengalir dari keran. Tinggal putar, lalu air keluar. Tetapi sebelum sampai ke titik itu, ada dunia yang jauh lebih panjang: permohonan, survei lapangan, RAB, jaringan pipa, aksesoris, hingga tagihan.
Di situlah kisah sambungan baru Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun dimulai.
Peraturan Bupati Madiun Nomor 65 Tahun 2022 memang mengatur bahwa tarif pemasangan sambungan baru ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama. Jadi, untuk urusan menyambungkan air ke rumah pelanggan, rupanya tidak cukup dengan prinsip “pipa disambung, air mengalir.” Ada hitung-hitungan yang menyertainya.
Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Purabaya, Imansyah Novianto, menjelaskan mekanismenya.
“Pengajuan Sambungan baru bisa ditanyakan ke petugas PDAM, Calon pelanggan bisa mengajukan permohonan dulu, kemudian petugas akan survey lapangan dan membuatkan RAB, dan kemudian Perusahaan akan mengajukan tagihan ke pelanggan,” terang Imansyah, Sabtu (19/09/2026).
Terkait sambung baru, PDAM juga sudah menyiapkan rumusannya.
“Kalau pipa dinas sepanjang 6 meter yang diambil dari pipa distribusi (pipa induk) plus aksesorisnya maka harganya 825.000,” jelas Direktur.
“Namun Kalau lebih dari itu, maka akan ada tambahan biaya investasi pipa jaringan distribusi yang dibebankan kepada calon pelanggan,” imbuhnya.
Penjelasan itu sekaligus memberi gambaran bahwa panjang pendeknya jalan air menuju rumah pelanggan punya konsekuensi biaya.
Enam meter memiliki angka. Lebih dari enam meter memiliki hitungan tambahan.
Dan ketika kebutuhan jaringan semakin panjang, muncul pula komponen biaya investasi pipa jaringan distribusi yang dibebankan kepada calon pelanggan.
Namun cerita belum selesai di sana.
Imansyah menegaskan bahwa perusahaan masih membuka ruang komunikasi mengenai biaya tersebut.
“Oh iya PDAM juga tidak menutup ruang diskusi berkaitan dengan penambahan biaya investasi,” pungkas Direktur.
Kalimat itu menjadi penting, terutama karena dalam dokumen resmi Perbup 65/2022, mekanisme sambungan baru memang diarahkan melalui permohonan dan penetapan tarif oleh Direktur Utama, bukan sekadar mencantumkan satu angka pemasangan yang berlaku seragam untuk semua kondisi lapangan.
Sementara itu, tarif air minum sendiri menggunakan sistem progresif berdasarkan pemakaian. Pelanggan rumah tangga masuk dalam Kelompok II, sedangkan kelompok sosial, pemerintahan, niaga dan industri memiliki klasifikasi masing-masing.
Untuk Rumah Tangga A, tarif ditetapkan Rp2.650 per meter kubik untuk pemakaian 0–10 meter kubik dan Rp2.750 untuk pemakaian 11 meter kubik ke atas. Rumah Tangga B masing-masing Rp3.200 dan Rp3.450 per meter kubik.
Ada pula biaya administrasi dan pemeliharaan. Untuk pelanggan rumah tangga, biaya administrasi tercantum Rp5.500, sedangkan biaya pemeliharaan Rp2.500.
Maka, perjalanan air menuju rumah warga memang tidak sesederhana yang terlihat dari ujung keran.
Ada airnya, ada pipanya. Ada pipa, ada jaringannya. Ada jaringan, ada pemeliharaannya. Dan ketika hendak membuat sambungan baru, ada survei, ada RAB, lalu ada tagihan.
Barangkali begitulah wajah pelayanan air di era administrasi: air boleh mengalir tanpa banyak bicara, tetapi pipa harus melewati perhitungan.
Dan di tengah semua hitung-hitungan itu, satu hal tetap menjadi tujuan akhirnya: air sampai ke rumah warga.
Sebab bagi Perumdam Tirta Dharma Purabaya, pelayanan bukan hanya soal berapa rupiah yang tercetak di rekening. Ia juga tentang bagaimana setiap permohonan sambungan diproses, kebutuhan lapangan dihitung, jaringan dibangun, dan air akhirnya menemukan jalannya menuju keran pelanggan.
Air mengalir, pelayanan bergerak. Pipa dihitung, RAB disusun. Dan di ujung semuanya, masyarakat menunggu satu hal yang paling sederhana: ketika keran diputar, air benar-benar hadir.(an)









