Kemenkumham Sumsel Monev GERADIN Baturaja, Pastikan Layanan Bantuan Hukum Transparan dan Akuntabel

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Kemenkumham Sumsel Monev GERADIN Baturaja
Kemenkumham Sumsel Monev GERADIN Baturaja

Filesatu. co. id, BATURAJA TIMUR | KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan bantuan hukum di Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Alamat jalan JL A Yani No 116 RT 01 RW 01 Kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja timur kabupaten ogan komering ulu Sumsel Kamis 16 APRil 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor GERADIN Baturaja yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 116,Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mulai pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Monev ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kemenkumham guna memastikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek administratif dan substantif pelaksanaan bantuan hukum.

Pemeriksaan meliputi kelengkapan berkas perkara, laporan kegiatan bantuan hukum, serta kesesuaian program dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tim juga menilai kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan GERADIN kepada para penerima bantuan, khususnya masyarakat kurang mampu.

Dalam kegiatan tersebut, turut digelar dialog dan diskusi antara tim Kanwil dengan pengurus GERADIN Baturaja.

Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan bantuan hukum.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan ke depan.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa kegiatan monev ini sangat penting untuk menjaga kualitas layanan bantuan hukum.

Menurutnya, monev dilakukan agar seluruh proses pemberian bantuan hukum berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.

“Hasil monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa standar pelayanan harus terus dijaga agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program bantuan hukum.

Diketahui, kerja sama antara GERADIN Baturaja dan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah terjalin selama kurang lebih enam tahun.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang terdaftar dalam sistem SID Bankum sebagai dasar pelaksanaan bantuan hukum.

Ketua GERADIN Baturaja, Yudhistira, S.H., M.Kn., menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi memberikan layanan hukum yang lebih luas dan merata,” katanya.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai, serta ditutup dengan penyampaian rekomendasi dari tim Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai bahan perbaikan ke depan. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *