FIlESAT, BANYUWANGI – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi memperkuat kolaborasi kelembagaan dalam mendukung implementasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia. Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui penyusunan mekanisme pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama Banyuwangi, serta instansi terkait sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum perkawinan dan tertib administrasi kependudukan.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama lintas sektor dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, pencatatan perkawinan, dan pemenuhan dokumen administrasi kependudukan secara terpadu.
Rapat dihadiri Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto beserta jajaran pimpinan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banyuwangi, Bendahara APRI Khoirud Dawam, Kepala KUA Singojuruh, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Soleh, S.H., Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta pengurus LKKNU lainnya.
Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Elly Irwan Suryanto dan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi Muh. Khozin, menyampaikan bahwa BAZNAS berkomitmen mendukung pembiayaan pelaksanaan isbat nikah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Dukungan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pendayagunaan dana zakat untuk meningkatkan perlindungan sosial dan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
“BAZNAS siap bersinergi agar masyarakat yang kurang mampu tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan keluarga,” ujar Dwiyanto.
Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa Program Isbat Nikah Terpadu dirancang sebagai model pelayanan terintegrasi yang menghubungkan proses penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama dengan penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA), serta pembaruan dokumen administrasi kependudukan melalui instansi yang berwenang. Integrasi layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi masyarakat.
Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi konkret Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Pencatatan perkawinan tidak hanya memiliki dimensi administratif, tetapi juga menjadi dasar pemenuhan berbagai hak keperdataan serta akses terhadap pelayanan publik.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Gufron Mustofa menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang memiliki implikasi yuridis terhadap perlindungan hak-hak anggota keluarga. Oleh karena itu, pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu strategi untuk mempercepat terwujudnya tertib administrasi perkawinan di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan data sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, terdapat sekitar 190 pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Data tersebut akan terus diverifikasi melalui Kantor Urusan Agama di seluruh kecamatan guna memastikan validitas sasaran penerima layanan dalam pelaksanaan program.
Sementara itu, Pengadilan Agama Banyuwangi menyatakan kesiapan mendukung implementasi program melalui penyelenggaraan layanan perkara isbat nikah, termasuk kemungkinan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) guna memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, menilai kolaborasi antara LKKNU, BAZNAS, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama merupakan bentuk sinergi kelembagaan yang strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi perkawinan. Menurutnya, integrasi peran antarinstansi tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui pemenuhan hak-hak hukum dan administrasi warga negara.
Pada tahap awal, Program Isbat Nikah Terpadu akan memprioritaskan sekitar 190 pasangan yang telah teridentifikasi dalam proses pendataan. LKKNU juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang belum memiliki buku nikah untuk mengikuti program melalui mekanisme verifikasi yang dilaksanakan bersama Kantor Urusan Agama dan pemerintah desa.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, LKKNU berharap seluruh unsur pemerintah, lembaga dan badan otonom di lingkungan PCNU Banyuwangi, serta masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum keluarga, memperkuat tertib administrasi kependudukan, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif, efektif, dan berkeadilan.










