Filesatu.co.id, Tanjung pinang | Sejumlah warga kembali menyoroti
dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di kawasan industri milik PT BAI di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Perusahaan yang beroperasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang itu disebut telah lama mempekerjakan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tidak sesuai aturan keimigrasian.
Selain dugaan TKA ilegal, sejumlah pekerja asing juga disebut menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di kawasan industri tersebut.
Kondisi ini memicu banyak keluhan dan pengaduan dari warga setempat kepada instansi terkait, termasuk Imigrasi Tanjung Pinang dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Dalam rilis yang diterima, disebutkan Direktur PT BAI bernama HAO WEISONG, Warga Negara Asing (WNA) asal China diduga bekerjasama dengan LUO YONG dan Josephin dalam proses mendatangkan serta mengurus visa dan izin tinggal para pekerja asing selama bekerja di perusahaan tersebut.
Warga menilai pengawasan terhadap aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri tersebut masih lemah.
Bahkan, perusahaan disebut kerap menghambat proses pengawasan dari instansi terkait.
“Selama ini sikap arogansi dari perusahaan yang selalu menghalangi, menghambat, mempersulit pengawasan yang akan dilakukan oleh instansi terkait, seolah-olah perusahaan kebal hukum,” demikian isi rilis warga tersebut.
Keberadaan kawasan industri sejatinya diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
Namun, kondisi yang terjadi justru memunculkan kekecewaan warga, karena dinilai tidak memberikan prioritas bagi tenaga kerja Indonesia.
“Keberadaan kawasan industri yang seharusnya menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, diabaikan dan diremehkan oleh perusahaan tersebut,” lanjut keterangan dalam rilis.
Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku pemilik PT BAI disebut memiliki kedekatan dengan pejabat pusat, khususnya Menteri Imipas Agus Andrianto.
Selain itu, kawasan proyek juga disebut dijaga ketat sehingga mempersulit proses pengawasan pihak Imigrasi setempat.
“Bahkan, kawasan Proyek dijaga ketat oleh oknum Angkatan bersenjata lengkap sehingga pihak Inteldak Imigrasi tidak dapat masuk melakukan pengawasan dan penindakan di PT tersebut,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BAI maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut.
Laporan : Benthar










