Filesatu.co.id, SUMENEP |KABUPATEN Sumenep memiliki 30 Puskesmas yang tersebar di 27 kecamatan. Setiap unit kesehatan tersebut diwajibkan menyusun laporan biaya melalui dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dokumen ini disusun oleh bendahara pengeluaran sebagai bentuk akuntabilitas atas seluruh penggunaan anggaran yang telah dilakukan.
Namun, Puskesmas Batang-Batang kini tengah menjadi sorotan terkait ketidakterbukaan informasi publik. Hal ini memicu dugaan adanya laporan fiktif dalam anggaran pelaksanaan perjalanan dinas pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular. Tercatat, anggaran tersebut mencapai Rp91.040.000 pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp133.920.000 pada tahun 2024.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Puskesmas Batang-Batang, dr. Sulaiha Riningsih, M.Si., belum memberikan respons terkait persoalan anggaran tersebut meskipun telah dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Senin (15/12/2025).
Upaya konfirmasi berlanjut kepada Kepala Bidang P2P Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, H. Ahmad Syamsuri, S.Kep., Ns., MH. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil atau memberikan penjelasan yang memadai.
“Nanti coba saya konfirmasi, Mas,” tulis Ahmad Syamsuri singkat melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/12/2025).
Sikap diam para pejabat terkait ini mengindikasikan adanya keengganan dalam memberikan
informasi yang diperlukan oleh media sebagai pemenuhan hak publik.
Transparansi instansi publik, termasuk Puskesmas, merupakan hal yang mutlak. Jika ditemukan kejanggalan dalam realisasi perjalanan dinas tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak cepat untuk melakukan investigasi. ***




