Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Melakukan Tindakan Tegas Deportasi WN Pakistan

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan tindakan tegas berupa pendeportasian. Kali ini pendeportasian dilakukan kepada seorang Warga Negara Pakistan berinisial WH Laki-laki (42) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (24/8/2026).

Pendeportasian dilakukan setelah WH dikenai tindakan keimigrasian karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Bacaan Lainnya

WH diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore. Proses pendeportasian dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan meninggalkan Wilayah Indonesia.

Pelanggaran yang dilakukan WH berkaitan dengan Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 71 huruf (a), Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Warga Negara Pakistan pemegang ITAS Investor ini dideportasi karena pada saat petugas imigrasi melakukan Patroli Dharma Dewata di sekitar Padangsambian, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa tindakan keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah Negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,”

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *