CV SAM Ledoktempuro Tetap Boleh Beroperasi Usai Disidak Satpol PP Meski Tak Kantongi Izin?

Filesatu.co.id, Lumajang | Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Lumajang kembali dipertanyakan. Alih-alih menindak tegas, Satpol PP bersama Camat Randuagung justru memberi “hadiah” berupa tenggang waktu 2 bulan kepada CV Surya Agro Mandiri (SAM) di Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung untuk tetap beroperasi meski belum berizin.

Keputusan itu diambil usai sidak gabungan menemukan fakta: usaha pengolahan kayu tersebut belum mengantongi kelengkapan perizinan yang diwajibkan negara.

Bacaan Lainnya

Camat Randuagung Dra. Mawi Mujayanti menyebut pemberian waktu itu hasil rapat bersama DLH, Satpol PP, dan pihak perusahaan. “Satpol PP yang mengatakan. Bukan saya, saya hanya menyampaikan,” ucapnya, Kamis (16/7/2026).

Ia juga menambahkan, selama ini CV Surya Agro Mandiri belum rutin menjalankan kewajiban sosial kepada warga setempat.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) menilai langkah itu cermin nyata lemahnya fungsi kontrol pemerintah. Alih-alih menegakkan aturan, aparat justru memberi ruang bagi usaha ilegal untuk terus berjalan.

Pemberian tenggang waktu dinilai salah prosedur dan melawan hukum yang lebih tinggi. “Jika sudah terbukti tidak memiliki izin yang sah, seharusnya langsung ditutup atau disegel sampai izin benar-benar dimiliki. Tidak boleh dibiarkan tetap beroperasi dengan alasan diberi waktu mengurus izin. Itu melanggar prinsip kepastian hukum,” tegas Arsyad. Jumat (17/7/2026).

Dasar hukum yang dilanggar cukup jelas:
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021: Pelaku usaha wajib punya Perizinan Berusaha sebelum beroperasi. Tanpa izin adalah pelanggaran pokok.
2. PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP: Tugas Satpol PP adalah menertibkan dan menghentikan sementara kegiatan yang tidak sesuai izin, bukan memberi kelonggaran.
3. PP No. 24 Tahun 2018: Izin adalah syarat pendahuluan. Usaha baru boleh jalan jika dokumen sah sudah terbit.
4. Prinsip Kepastian Hukum: Kelonggaran ini menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh dari awal.

“Kalau satu pihak diberi kemudahan beroperasi tanpa izin, bagaimana dengan pelaku usaha lain yang sudah tertib? Ini diskriminasi,” tambahnya.

Terpisah, Kasatpol PP Lumajang Hindam Adri Abaddan beralasan tenggang waktu diberikan karena beberapa persyaratan perizinan disebut “sudah dalam proses”, meski pihak perusahaan belum bisa membuktikan.

Alasan itu dinilai rapuh. Dalam hukum, “proses” bukan berarti “boleh jalan”. Selama izin belum terbit, aktivitas wajib dihentikan.

Pemberian dispensasi ini berpotensi membuka preseden buruk. Pengusaha lain bisa meniru: beroperasi dulu, urus izin belakangan.

Publik mendesak Satpol PP dan Camat Randuagung meninjau ulang keputusan. Langkah hukum yang benar: tutup sementara operasional CV Surya Agro Mandiri. Boleh buka lagi, jika izin lengkap sudah terbit dan kewajiban sosial kepada warga dipenuhi.

Negara tidak boleh kalah oleh kesepakatan di ruang rapat. Penegakan perda harus di atas meja hukum, bukan di atas meja negosiasi.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *