Filesatu.co.id, Madiun | Seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Madiun dikabarkan menerima pesan berulang dari sejumlah nomor tak dikenal melalui aplikasi perpesanan. Dalam sejumlah pesan tersebut, pengirim mengatasnamakan diri sebagai jurnalis serta mengaku memiliki berbagai bukti dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Cabang Dinas Pendidikan, Ombudsman, kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pesan tidak hanya ditujukan kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Anggota keluarga, termasuk istrinya, juga disebut menerima pesan dengan substansi serupa. Dalam beberapa kesempatan, pesan dikirim menggunakan nomor yang berbeda namun dengan pola dan muatan yang relatif sama.
Hingga berita ini ditulis, identitas pengirim belum dapat dipastikan. Belum diketahui pula apakah pihak yang mengaku sebagai jurnalis tersebut telah menempuh mekanisme pelaporan resmi kepada lembaga-lembaga yang disebutkan dalam pesan.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak lembaga pendidikan yang menjadi sasaran pesan dikabarkan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum terkait rangkaian pesan yang diterima secara berulang.
Pemerhati media, JND, menilai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, melakukan kontrol sosial, maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang. Namun, menurutnya, hak tersebut harus dijalankan secara proporsional dan tetap menghormati etika komunikasi.
“Kalau memang memiliki data dan bukti yang kuat, saluran pelaporan sudah tersedia. Ada inspektorat, Ombudsman, aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas lainnya. Yang perlu dijaga adalah agar penyampaian aduan tetap berada dalam koridor yang tepat dan tidak berkembang menjadi tekanan psikologis terhadap pihak tertentu,” ujarnya, Senin (08/06/2026).
Menurutnya, profesi jurnalis juga memiliki mekanisme kerja yang jelas, mulai dari pengumpulan data, verifikasi informasi, konfirmasi kepada pihak terkait hingga penyajian fakta kepada publik.
“Jurnalisme bekerja dengan verifikasi dan konfirmasi. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara aktivitas jurnalistik dengan tindakan komunikasi yang berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman atau intimidasi,” tambahnya.
Sementara itu, jurnalis senior BSK menilai keberadaan bukti yang kuat seharusnya menjadi dasar untuk menempuh jalur resmi, bukan sekadar disampaikan berulang melalui pesan pribadi.
“Jika seseorang benar-benar memiliki bukti, langkah yang paling tepat adalah menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang. Nantinya institusi tersebut yang akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa publik pada umumnya mampu membedakan antara pengawasan yang bertujuan mencari kebenaran dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut.
“Kritik dan pengawasan publik tentu penting dalam kehidupan demokrasi. Tetapi semua pihak juga harus menghormati ruang pribadi, keluarga, dan proses hukum yang berlaku. Penyelesaian persoalan publik idealnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang digital dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi, kritik maupun pengaduan. Namun penggunaan media komunikasi secara berulang dengan muatan tekanan tertentu juga berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










