Filesatui.co.id, OKU | PEMBUBARAN paksa aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif PDAM di depan Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin (15/9/2025) menuai kecaman keras dari aktivis 98, Tumpal Simaremare. Aksi yang digelar oleh Front Perlawanan Rakyat (FPR) dan Parlemen Jalanan ini dibubarkan oleh sekelompok orang yang diduga kuat sebagai “centeng” Bupati.
Dalam rekaman video yang beredar, seorang oknum pembubar bahkan melontarkan narasi rasis dengan menyebut nama daerah (Way Kanan). Ucapan ini diduga ditujukan untuk merendahkan salah satu peserta aksi dan berpotensi memicu isu SARA.
Tumpal Simaremare mengecam tindakan intimidasi dan rasisme tersebut, menyebutnya sebagai bentuk nyata kemunduran demokrasi. “Mereka menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang. Apa yang disuarakan adalah hal wajar, karena menolak kenaikan tarif PDAM yang membebani rakyat kecil,” tegas Tumpal.
Menurutnya, pembungkaman suara rakyat dengan cara intimidatif dan rasisme sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi. Praktik ini berpotensi membuat kebijakan pemerintah tidak lagi sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Sorotan Terhadap Peran Aparat dan Langkah Hukum
Tumpal juga menyoroti peran aparat keamanan yang dinilai tidak netral. Seharusnya polisi melindungi masyarakat yang berunjuk rasa secara damai, bukan membiarkan adanya tekanan dari pihak luar. Ia mewanti-wanti bahwa penggunaan kelompok sipil untuk membungkam suara rakyat adalah pola yang berbahaya dan tidak baik untuk demokrasi.
Mengenai langkah hukum, Tumpal mendorong FPR untuk membawa kasus ini ke DPRD, sebagai jalur yang diatur oleh undang-undang. Ia berharap kasus ini tidak berhenti di permukaan, melainkan diproses secara kelembagaan.
Dalam pandangannya, jika pelaku pembubaran benar-benar merupakan “centeng” bupati, hal itu akan merusak legitimasi kepemimpinan kepala daerah. “Ini bisa menjadi alarm bahwa ruang demokrasi kita mulai menyempit lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, koordinator aksi, Zikrullah, juga menyebut pembubaran ini sebagai tindakan premanisme. “Kami diintimidasi. Ini jelas pelanggaran hak rakyat. Kami akan menempuh langkah hukum,” ujarnya.




