FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG |DPRD Kota Malang selenggarakan Rapat Paripurna terakhir pada tahun 2021. Rapat Paripurna kali ini sangat istimewa karena dilakukan pada penghujung tahun dan libur Nataru, Senin (27/12/2021).
Agenda rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika dan Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, diawali dengan pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Secara keseluruhan enam fraksi di DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk dilanjutkan sebagai Peraturan Daerah. Akan tetapi persetujuan enam fraksi DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tersebut juga disertai catatan-catatan strategis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan Ranperda.
Media ini mencatat beberapa saran dan masukkan strategis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang dibacakan oleh anggota dewan.
Fraksi Golkar, Nasdem, PSI berharap dengan dibentuknya Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dapat menjawab ekspetasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian perkara yang dihadapi masyarakat miskin. Terutama perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.
Melalui Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin diharapkan program ini bisa berjalan secara optimal. Terkait hal itu Fraksi Golkar, Nasdem, PSI menekankan Pemkot Malang untuk menyediakan anggaran dana bantuan hukum yang memadai untuk penyelesaian perkara yang bersumber dari APBD. Selain itu Pemkot Malang didorong untuk memperbanyak keberadaan lembaga/pemberi bantuan hukum yang terakreditasi dan juga menyusun serta menetapkan standar teknis pemberian dana bantuan hukum.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan rekomendasi sebagai dasar pelaksanaan program serta kebijakan yang terukur dan terstruktur. Dalam upaya menegakkan due process of law atau peradilan yang adil dan tidak memihak terutama terhadap masyarakat miskin, supaya mendapatkan jasa hukum dan pembelaan yang optimal dan memadai (access to legal council) yang bersifat pro bono public atau pelayanan tanpa dikenakan biaya. Namun tetap menerapkan prinsip efisiensi, efektif, dan kemampuan pelaksanaan yang tepat.
Secara teknis, PDI Perjuangan merekomendasikan jika dimungkinkan, Pemkot Malang dapat menggandeng LBH dan Orkemas dalam pendampingan hukum terhadap masyarakat miskin hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Diperlukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat Kota Malang, berkaitan dengan pengetahuan hukum hingga aksestabilitas hukum, terutama perkara litigasi maupun non litigasi. Fraksi PDI Perjuangan meminta secara bersama-sama untuk dilakukan dialog berkaitan dengan subtansi perda, sehingga dakwah konstitusi dapat diketahui berbagai pihak secara luas sebagai produk hukum dalam pendampingan, pelayanan hukum bagi masyarakat miskin sekaligus untuk segera diterbitkannya Peraturan Walikota.
Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra berharap Pemkot Malang dapat selalu melakukan monitoring pekasanaan program. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Agar dapat mewujudkan hak konstitusional seluruh warga masyarakat miskin sesuai persamaan kedudukan di dalam hukum secara merata.
Fraksi Gerindra juga menyebut sifat bantuan hukum diberikan bukan hanya secara individual akan tetapi juga kepada kelompok masyarakat secara kolektif.
Sedangkan Fraksi PKB berpendapat bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat terhadap terpenuhinya keadilan dan rasa aman akan menjadi tolok ukur kesejahteraan. Untuk itu Perda tentang Bantuan Hukum bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Seperti dicontohkan pada kasus terjadinya kekerasan seksual bagi anak-anak, faksi PKB berharap Perda tentang Bantuan Hukum bisa menjadi jalan keluar mecari keadilan bagi korban dan keluarga korban. Maka PKB meminta supaya Perda tentang bantuan hukum segera diputuskan sebagai wujud nyata kepedulian sebagai wakil rakyat dan pemerintah kota terhadap rakyat miskin.
Fraksi Damai DPRD Kota Malang yang terdiri dari PAN, Perindo dan Demokrat meminta segera diterbitkannya Perwali sebagai dasar pelaksanaan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebab begitu krusialnya Perda tersebut.
Selain itu Fraksi Damai berpandangan perlu dilakukan indentifikasi dan pendataan ulang terhadap masyarakat miskin. Terutama melakukan sinkronisasi data melalui kerjasama dengan RT/RW di Kota Malang, sehingga mendapatkan akurasi data warga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan hukum supaya bisa dipertanggungjawabkan.
Terakhir Fraksi PKS menginginkan sinergisitas beberapa stakeholder yang berkaitan langsung dengan perda ini, terutama OBH (Organisasi Bantuan Hukum) dan Pemkot Malang serta para Advokat. Hal itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Organisasi Bantuan Hukum untuk dapat mendampingi masyarakat miskin agar dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma di Kota Malang.
Wakil Walikota Malang Sofan Edi Jarwoko yang membacakan pendapat akhir Walikota menyebut, “Bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil dan sama”.
“Bahwa Rancangan Perda ini merupakan tindak lanjut ketentuan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat miskin,” jelasnya.
Selain itu Wakil Walikota Malang mengatakan,”Rancangan Perda ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Pemkot Malang dalam memberikan bantuan hukum di Kota Malang dan dapat dijadikan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat guna menjamin kepastian hukum”.
Laporan : Roni Agustinus