Agar Tidak Terjerat Pinjaman Bank Thitil Ilegal, OJK Jember Bagikan Tips Bagi Emak-emak

Keterangan Foto Kepala OJK Jember, Muhammad Mufid. Senin (26/5/2025).

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Polemik emak-emak terjerat pinjaman Bank Tithil illegal terjadi disejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk di Banyuwangi. Sebagai upaya pencegahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, membagikan tips kepada masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga, agar bisa memastikan pinjaman dilakukan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) resmi atau berizin.

“Dalam mengajukan pinjaman, kami imbau masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan legalitas usaha LJK, Bank atau lembaga keuangan lainnya melalui website ojk.go.id, atau melalui layanan WhatsApp resmi OJK, di nomor 081 157 157 157,” kata Kepala OJK Jember, Muhammad Mufid, Senin (26/5/2025).

Bacaan Lainnya

Disini OJK Jember juga memberikan contoh LJK yang resmi. Diantaranya Bank Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara, meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Atau bank swasta seperti Bank BTPN Syariah. Termasuk sejumlah koperasi di Banyuwangi, yang memiliki perizinan resmi.

Untuk memastikan tidak ada kendala dalam pembayaran, Kepala OJK Jember pun mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Serta menyesuaikan kemampuan bayar.

Dilain itu, penting juga masyarakat usahakan bisa memilih Bank atau LJK yang bukan hanya melayani pinjaman. Namun mencari LJK berizin yang mampu memberi pendampingan pengelolaan keuangan. Sekaligus memotivasi nasabah untuk tergerak membangun kemandirian ekonomi melalui kewirausahaan, seperti yang galakan Bank Himbara, BTPN Syariah dan lainnya.

“Untuk itu, sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat untuk mengajukan pinjaman hanya pada LJK resmi atau berizin,” tandas Mufid, sapaan akrab Kepala OJK Jember.

Terakhir, OJK Jember turut mewanti-wanti agar masyarakat tertib membayar tanggungan pinjaman yang dilakukan di LJK resmi. Tujuannya agar masyarakat tetap memiliki riwayat baik alias tidak di Black List dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang biasa disebut BI Checking.

“Karena jika sampai di Black List, maka masyarakat akan dirugikan lantaran tidak bisa mengajukan pinjaman di LJK, atau bank berizin,” papar Kepala OJK Jember, Muhammad Mufid. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *