GMPD Sumsel dan LSM Harimau Surati Kapolres OKU, Desak Penindakan BBM Ilegal dan Truk Batu Bara

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
GMPD Sumsel dan LSM Harimau Surati Kapolres OKU, Desak Penindakan BBM Ilegal dan Truk Batu Bara
GMPD Sumsel dan LSM Harimau Surati Kapolres OKU, Desak Penindakan BBM Ilegal dan Truk Batu Bara

Filesatu.co.id, OKU, SUMSEL | Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan bersama LSM Harimau OKU resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres OKU. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak dugaan peredaran BBM ilegal dan aktivitas truk pengangkut batu bara yang masih melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).Selasa 20 Oktober 2026.

Ketua GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, meminta Polda Sumsel dan Polres OKU menindaklanjuti informasi dugaan distribusi minyak mentah dan BBM ilegal yang diduga diangkut menggunakan mobil pikap dan truk dari kawasan Suban, Musi Banyuasin (Muba), melintasi sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan hingga menuju Lampung.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aparat perlu menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, gudang penampungan, hingga dugaan pencampuran minyak mentah dengan Pertalite atau Solar. Jika ditemukan bukti pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.

Selain itu, GMPD Sumsel dan LSM Harimau mendesak penertiban truk batu bara yang masih menggunakan jalan umum di wilayah OKU. Mereka meminta aparat dan instansi terkait memeriksa legalitas operasional kendaraan serta memastikan pelaksanaan kebijakan penggunaan jalan khusus pertambangan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang menargetkan penggunaan jalan khusus angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Ketentuan mengenai jalan pertambangan juga berkaitan dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Melalui aksi damai ini, kami ingin menyampaikan aspirasi dan informasi kepada aparat agar dugaan peredaran BBM ilegal serta aktivitas angkutan batu bara yang tidak sesuai aturan segera ditindaklanjuti. Kami meminta penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Muslimin.

Sekretaris GMPD Sumsel, Rustam Efendi, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Kapolres OKU melalui Kasat Intelkam Polres OKU. Surat tersebut tertanggal 19 Oktober 2026 dengan rentang waktu kegiatan yang dicantumkan hingga 19 November 2026.

Menurut Rustam, pelaksanaan aksi di lapangan akan dikoordinasikan dengan jajaran Polres OKU, termasuk mengenai bentuk kegiatan dan penyampaian informasi terkait dugaan aktivitas BBM ilegal serta angkutan batu bara.

Sementara itu, Ketua LSM Harimau OKU, Kadarudin, mengatakan pihaknya akan memberikan informasi kepada petugas mengenai dugaan keberadaan kendaraan pengangkut BBM ilegal dan gudang penampungan yang diduga masih beroperasi.

Ia menambahkan, dalam aksi tersebut pihaknya juga akan mendorong petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM ilegal maupun truk batu bara yang diduga melanggar ketentuan.

GMPD Sumsel dan LSM Harimau berharap aspirasi tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan bukti. Mereka menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara objektif, demi keselamatan masyarakat, perlindungan jalan umum, dan kepastian hukum di Sumatera Selatan.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *