Orang Tua Minta Keadilan, Dugaan Penamparan Bocah 11 Tahun di Masjid Baturaja Berujung Laporan Polisi

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Dugaan Penamparan Bocah 11 Tahun di Masjid Baturaja
Dugaan Penamparan Bocah 11 Tahun di Masjid Baturaja

Filesatu.co.id, BATURAJA, OKU | Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur mencoreng suasana ibadah di sebuah masjid di Kompleks RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Seorang bocah berusia 11 tahun dilaporkan diduga ditampar oleh seorang pria berinisial SN (55), yang disebut sebagai ketua pengurus masjid sekaligus kepala sekolah di wilayah Batumarta.kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU setelah keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula ketika korban berinisial AS, seorang siswa sekolah dasar, mengikuti salat Magrib berjamaah bersama teman-temannya. Saat itu, sejumlah anak disebut membuat keributan di dalam masjid.

Namun, persoalan tersebut diduga berujung pada tindakan fisik. SN disebut menghampiri AS setelah salat Magrib dan diduga menampar wajah bocah tersebut.

Korban kemudian pulang ke rumah sambil menangis. Peristiwa itu membuat keluarga mempertanyakan tindakan yang diduga dilakukan terhadap anak mereka, terlebih kejadian tersebut berlangsung di lingkungan tempat ibadah.

Tiga Hari Menunggu, Keluarga Akhirnya Lapor Polisi

Ayah korban, YD (38), mengatakan keluarga awalnya masih berharap ada iktikad baik dari pihak yang dilaporkan. Mereka menunggu penjelasan langsung agar persoalan tersebut dapat diketahui duduk perkaranya.

Namun, menurut YD, setelah menunggu selama tiga hari, SN tidak datang menemui keluarga untuk memberikan penjelasan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Kami awalnya menunggu niat baik SN atau setidaknya mendapatkan penjelasan mengapa sampai anak kami diduga mengalami penganiayaan,” ungkap YD kepada awak media.

Karena tidak mendapatkan penjelasan yang diharapkan, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres OKU.

Bagi keluarga korban, laporan itu menjadi langkah untuk meminta persoalan tersebut ditangani melalui proses hukum, sekaligus mendorong agar kejadian yang sebenarnya dapat terungkap secara terang.

Polisi Benarkan Laporan

Kasat PPA Polres OKU, AKP Yulia Fitri Yanti, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan perkara itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

Dengan demikian, kronologi secara utuh, keterangan para pihak, serta dugaan tindakan yang dilaporkan masih perlu didalami oleh penyidik.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan tempat ibadah. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan langsung dari SN terkait dugaan tersebut belum diperoleh. Hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi tetap terbuka demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi menegaskan, laporan ini merupakan dugaan yang masih dalam proses penyelidikan. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *