Filesatu.co.id, Banyuwangi | Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Bidang Bina Marga terus melakukan penertiban pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 51 titik tiang fiber optik yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan telah dicabut.
Langkah penertiban ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, menciptakan ketertiban pemanfaatan ruang, serta melindungi aset dan fasilitas Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU CKPP Banyuwangi, Ebta Adharisandi, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan tiang maupun jaringan fiber optik harus memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan.
Menurut Ebta, pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban ruang jalan, serta tanggung jawab terhadap fasilitas dan aset publik.
“Infrastruktur yang dibangun tanpa memenuhi persyaratan perizinan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penertiban sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Kami berharap para pengusaha internet memahami bahwa pembangunan jaringan tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat, ketertiban ruang jalan, dan tanggung jawab terhadap aset publik,” ujar Ebta kepada Filesatu.co.id, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan lapangan, sebanyak 51 titik tiang fiber optik yang belum memenuhi persyaratan atau belum mengantongi rekomendasi perizinan telah dilakukan pencabutan.
Bahkan kata Ebta, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata pemanfaatan ruang milik jalan agar infrastruktur yang berdiri di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan pemeriksaan dan verifikasi status perizinan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan pemanfaatan ruang milik jalan di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Diketahui, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban tiang fiber optik tersebut meliputi, wilayah Penataban, Jalan Istiqlah, Jalan Pakis Taji, Jalan Gombolirang, Jalan Jambean Kenjo, Kecamatan Glagah, Jalan Rogojampi Blimbingsari, Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, Jalan Borobudur, Kota Banyuwangi dan Jalan Tembokrejo Tegaldlimo, serta Kecamatan Muncar.
Penertiban di sejumlah ruas jalan tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih tertib sekaligus meminimalkan potensi gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dinas PU CKPP Banyuwangi juga mengimbau seluruh pengusaha penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), serta penyelenggara jaringan fiber optik, agar segera memeriksa status perizinan tiang dan jaringan yang telah terpasang di ruang milik jalan.
“Diimbau kepada seluruh pengusaha penyedia layanan internet dan penyelenggara jaringan fiber optik yang telah memasang tiang maupun jaringan di ruang milik jalan agar segera melakukan pengecekan status perizinannya,” tambah Ebta.
Ditegaskan Ebta, bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan, pihaknya meminta agar segera berkoordinasi dengan Dinas PU CKPP Banyuwangi untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Jangan menunggu sampai dilakukan penertiban. Diharapkan para pelaku usaha memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menertibkan infrastrukturnya secara mandiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Banyuwangi pada prinsipnya mendukung perkembangan usaha dan investasi di sektor telekomunikasi karena keberadaan jaringan internet memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Namun, dukungan terhadap investasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap peraturan, khususnya terkait pemanfaatan ruang milik jalan dan perlindungan fasilitas publik.
“Melalui penertiban ini, pemerintah daerah berharap seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sehingga pembangunan infrastruktur digital di Banyuwangi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan bertanggung jawab,”pungkasnya.









