Filesatu.co.id, BATURAJA, OKU | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial W E N terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang kerja sama senilai Rp300 juta. Jumat 17 0ktober 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menjalani proses pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari dugaan tidak disetorkannya uang hasil kerja sama dengan pihak ketiga kepada orang tua pelapor. Dalam laporan tersebut, uang yang dipermasalahkan berasal dari dua kali transfer, yakni sebesar Rp200 juta pada 4 Mei 2025 dan Rp100 juta pada 29 Oktober 2025.
Total dana yang disebutkan dalam laporan mencapai Rp300 juta. Uang tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu kerja sama enam bulan.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polres OKU melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/128/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 9 Juni 2026.
Lokasi kejadian tercatat di Jalan A. Yani No. 239, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen berupa cetakan rekening koran Bank BCA atas nama M. Tamzil Gunawan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan Berlanjut
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pimpinan, penyidik masih melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk melengkapi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan tersangka atas dugaan yang disangkakan kepadanya. Ruang klarifikasi tetap terbuka guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.***









