Warga Kenten Raya Kembali Pasang Spanduk, FRIC Sumsel Apresiasi Kejari Banyuasin Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Tirta Betuah

Penulis: ALI ZEBET SL/tim)
Editor: Redaksi
Warga Kenten Raya Kembali Pasang Spanduk
Warga Kenten Raya Kembali Pasang Spanduk

Filesatu.co.id, BANYUASIN, SUMATERA SELATAN | Buruknya pelayanan air bersih PDAM Tirta Betuah kembali menuai keluhan warga Kenten Raya. Sejumlah warga di beberapa kelurahan kembali memasang spanduk berisi protes terhadap layanan air bersih yang dinilai tidak kunjung membaik selama lebih dari 10 tahun.

Spanduk tersebut memuat pernyataan bahwa warga Kenten Raya menggugat PDAM Tirta Betuah, Bupati Banyuasin, dan Gubernur Sumatera Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang akibat buruknya pelayanan air bersih.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan masyarakat yang mengaku masih kesulitan mendapatkan pasokan air bersih secara layak. Minggu 18 Oktober 2026.

Salah seorang warga sekaligus koordinator pemberi kuasa dalam gugatan class action, Dedison, mengatakan persoalan distribusi air bersih masih terus terjadi. Bahkan, hingga 17 Oktober 2026, air di rumahnya yang berada di Zona 18A, Kompleks Griya Damai Indah, dilaporkan belum mengalir selama hampir tiga minggu.

Gugatan warga tersebut tercatat di PN Palembang dengan nomor perkara 209/Pdt.G/2026/PN PLG. Dalam prosesnya, warga Kenten Raya didampingi YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya.

Dedison menjelaskan, perkara saat ini masih berada pada tahap penyampaian jawaban dari para tergugat. Menurutnya, agenda jawaban yang semula dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026) belum sepenuhnya tuntas.

“Pihak Tergugat I, yakni PDAM Tirta Betuah, dan Tergugat II, Bupati Banyuasin, sudah memberikan jawaban. Sementara Tergugat III, Gubernur Sumatera Selatan, belum memberikan jawaban,” ungkap Dedison.

Sementara itu, Pembina YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Samsudin, S.H., M.H., sebagaimana disampaikan Dedison, menyebut berdasarkan informasi pada sistem e-Court PN Palembang, jawaban dari Tergugat III dijadwalkan paling lambat sebelum Selasa (20/10/2026). Sebelumnya, agenda tersebut disebut mengalami penundaan dari jadwal 13 Oktober 2026.

Warga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan persoalan pelayanan air bersih yang telah berlangsung bertahun-tahun segera memperoleh penyelesaian nyata.

FRIC Sumsel Apresiasi Kejari Banyuasin

Di tengah keluhan masyarakat, perwakilan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Sumatera Selatan, Arwin, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas penetapan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Betuah serta penyitaan uang sebesar Rp500 juta, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam keterangannya.

Arwin berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perusahaan daerah sekaligus mencegah terulangnya dugaan penyimpangan.

“Saya mengapresiasi Kejari Banyuasin yang telah mengungkap perkara ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi penyelewengan. Namun, di sisi lain, masyarakat yang terdampak masih mengeluhkan persoalan pelayanan air bersih,” ujar Arwin.

Ia juga mempertanyakan efektivitas perbaikan infrastruktur PDAM Tirta Betuah yang menurut informasi diterimanya telah menggunakan anggaran hingga miliaran rupiah.

Menurut Arwin, gangguan distribusi dan kerusakan yang berulang perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan persoalan prosedur pemeliharaan, kualitas peralatan, serta efektivitas penggunaan anggaran.

“PDAM Tirta Betuah hampir setiap minggu mengalami kendala, bahkan bisa beberapa kali. Padahal, informasi yang kami terima sudah ada perbaikan dengan anggaran miliaran rupiah. Ini yang perlu didalami: apakah prosedurnya yang bermasalah atau peralatan yang digunakan tidak sesuai standar?” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan sorotan Arwin yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan evaluasi oleh pihak berwenang.

Janji Bantuan Air Tangki Dipertanyakan

Selain gangguan distribusi, Arwin menyebut warga juga mempertanyakan realisasi bantuan air bersih menggunakan mobil tangki yang sebelumnya, menurut keterangannya, dijanjikan oleh Direktur PDAM Tirta Betuah.

Arwin meminta PDAM Tirta Betuah memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi bantuan tersebut, termasuk langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat selama gangguan distribusi berlangsung.

“Persoalan ini harus menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar dan hajat hidup orang banyak. PDAM sebagai pengelola harus bertanggung jawab mencari solusi, bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan air bersih yang layak dan berkelanjutan.

“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan menambah keresahan masyarakat. Yang dibutuhkan warga adalah solusi nyata, kepastian pelayanan, dan penjelasan yang transparan,” tutup Arwin.

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak PDAM Tirta Betuah, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait keluhan pelayanan, bantuan air tangki, serta sorotan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *