Filesatu.co.id, SUMATERA SELATAN | Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan, Muslimin Baijuri, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktik bisnis dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disinyalir masih berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.Rabu 14 Oktober 2026.
Muslimin secara khusus menyoroti dugaan pengangkutan BBM ilegal lintas kabupaten, terutama melalui jalur distribusi menuju Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan).
Ia meminta kepolisian bersama instansi berwenang tidak hanya memeriksa kendaraan pengangkut, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, gudang penampungan, pihak yang diduga melakukan pengolahan, hingga pemodal dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tegas dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum jangan hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi harus menelusuri siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut,” demikian tuntutan GMPD Sumsel.
Distribusi BBM Lintas Kabupaten Diminta Diusut
Menurut Muslimin, dugaan distribusi BBM ilegal lintas kabupaten harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap dari mana BBM berasal, bagaimana mekanisme pengangkutannya, ke mana bahan bakar tersebut dikirim, serta siapa saja yang diduga terlibat.
Ia meminta aparat memeriksa kelengkapan dokumen pengangkutan, legalitas sumber BBM, serta perizinan penyimpanan dan kegiatan usaha yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan didukung bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran masing-masing.
Muslimin menegaskan, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar penindakan tidak berhenti pada kendaraan atau sopir yang berada di lapangan.
Dugaan Backup Oknum TNI-Polri Harus Dibuktikan
Selain persoalan distribusi, Muslimin turut menyoroti dugaan adanya oknum aparat, baik dari unsur TNI maupun Polri, yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau backup terhadap aktivitas pengangkutan BBM ilegal.
Menurutnya, dugaan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan resmi oleh institusi yang memiliki kewenangan. Namun, ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan aparat tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun. Jika memang ditemukan bukti keterlibatan oknum dalam melindungi atau membantu aktivitas ilegal, harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
GMPD Sumsel juga mendorong adanya klarifikasi dari institusi terkait agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Gudang Penampungan dan Dugaan Pengoplosan Jadi Sorotan
Muslimin juga meminta aparat menyelidiki dugaan keberadaan gudang yang digunakan untuk menampung BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dugaan aktivitas pencampuran atau pengoplosan bahan bakar.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup legalitas gudang, asal-usul BBM, dokumen penyimpanan dan pengangkutan, serta dugaan proses pengolahan yang berpotensi mengubah mutu atau spesifikasi bahan bakar.
Apabila ditemukan bukti adanya kegiatan yang melanggar ketentuan, aparat diminta mengambil langkah hukum sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Selain memeriksa lokasi penyimpanan, aparat juga didorong menelusuri kendaraan pengangkut, alur transaksi, serta pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
GMPD Minta Penegakan Hukum Transparan dan Tanpa Tebang Pilih
GMPD Sumsel berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran BBM ilegal secara objektif dan berdasarkan bukti.
Muslimin menilai, penanganan yang transparan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat penanganan BBM yang tidak sesuai standar, serta mencegah kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan dampak keuangan negara.
Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan aktivitas tersebut agar menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi sehingga dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
Aktivitas penyimpanan dan pencampuran BBM tanpa prosedur keselamatan yang memadai juga berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, dan bahaya bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Sejumlah Ketentuan Hukum Dapat Menjerat Pelaku
Dalam perkara dugaan BBM ilegal, aparat penegak hukum dapat menelusuri penerapan sejumlah ketentuan hukum berdasarkan jenis perbuatan, status BBM, perizinan, serta bukti yang ditemukan.
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan yang dapat menjadi perhatian antara lain:
1. Pasal 53 huruf a: Mengatur sanksi atas kegiatan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan. Ketentuan dalam naskah undang-undang tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
2. Pasal 53 huruf b: Mengatur pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar sebagaimana tercantum dalam naskah undang-undang.
3. Pasal 53 huruf c: Mengatur penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar sebagaimana tercantum dalam naskah undang-undang.
4. Pasal 53 huruf d: Mengatur kegiatan niaga tanpa izin usaha niaga, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar sebagaimana tercantum dalam naskah undang-undang.
5. Pasal 54: Mengatur perbuatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sebagaimana tercantum dalam naskah undang-undang.
6. Pasal 55: Mengatur penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sebagaimana tercantum dalam naskah undang-undang.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku setelah perubahan undang-undang, unsur tindak pidana, jenis BBM, perizinan, dan fakta yang berhasil dibuktikan penyidik. Tidak setiap pengangkutan atau penyimpanan BBM otomatis merupakan tindak pidana.
GMPD Sumsel Minta Penindakan Tidak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Muslimin Baijuri mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi BBM ilegal di Sumatera Selatan.
Menurutnya, pengusutan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber BBM, pengangkutan, penampungan, dugaan pengoplosan, hingga transaksi penjualan kepada masyarakat.
Ia juga meminta agar laporan dan informasi masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, disertai pemeriksaan bukti dan penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penanganan perkara, lanjutnya, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum perlu dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM dan penegakan hukum harus berjalan secara konsisten demi melindungi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai jalur pengangkutan, keberadaan gudang, aktivitas pengoplosan, dan keterlibatan oknum aparat masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Keterangan dari Polda Sumatera Selatan, Polres di wilayah terkait, serta institusi TNI yang berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Sementara itu, Sekretaris GMPD Sumsel menambahkan giat pengangkutan BBM Ilegal, pengoplosan dan penimbunan digudang dan penjualannya di masyarakat sudah diidentifikasi beberapa titik Oleh GMPD Sumsel Serta diantaranya Sudah dilaporkan ke Reskrimsus Polres OKU.
“Kita Sudah melaporkan Secara resmi di Polres OKU,” tegas Rustam.









