FILESATU.co.id, Banyuwangi | Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus melakukan pendampingan, konsultasi dan peninjauan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi warga dan pelaku usaha yang mengajukan izin.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bangunan yang berdiri di Banyuwangi memenuhi standar teknis, aman, nyaman dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Tata Ruang PU CKPP Banyuwangi, Meylia Maharani membenarkan bahwa kegiatan konsultasi dan peninjauan tersebut memang rutin dilakukan pihaknya.
“Betul sekali,” ujar Meilia saat dikonfirmasi Filesatu.co.id, Selasa (14/10/2026).
Meylia juga menjelaskan perbedaan fungsi antara PBG dan SLF yang masih sering belum dipahami masyarakat.
“PBG diperuntukkan bagi bangunan gedung yang belum terbangun supaya perencanaannya sesuai dengan standar teknis. Sedangkan SLF diperuntukkan untuk bangunan yang sudah terbangun dan siap dimanfaatkan, untuk menjamin kelaikan bangunan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penghuninya,” jelasnya.
Menurut Meylia, dengan memiliki PBG, pembangunan dapat dipastikan sesuai persyaratan teknis, mulai dari struktur, tata ruang hingga keselamatan. Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut telah dinyatakan layak dan aman untuk digunakan sesuai fungsinya.
Melalui tertib PBG dan SLF, PU CKPP berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Banyuwangi semakin meningkat. Bangunan yang legal dan laik fungsi tidak hanya melindungi pemilik, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengguna dan lingkungan sekitar.
PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diatur melalui sistem perizinan berbasis risiko. Setiap orang yang akan membangun gedung baru, merenovasi, maupun mengubah fungsi bangunan wajib mengurus PBG.
Setelah bangunan selesai, pemilik wajib mengurus SLF sebagai bentuk jaminan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Dengan dua instrumen perizinan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui PU CKPP berupaya mewujudkan tata bangunan yang tertib, aman dan berkelanjutan.
“Kami menyediakan desain prototipe untuk pemohon PBG, gratis biaya konsultan, desain yang disediakan rumah tinggal, toko tradisional, tempat praktek dokter, dan tempat praktek bidan, serta tempat praktek perawat,”pungkasnya.









